Kasasi Ditolak, Kejagung Eksekusi Irjen Napoleon ke Lapas Cipinang

Forumterkininews.id, Jakarta – Terpidana kasus suap red notice Irjen Napoleon Bonaparte dieksekusi dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Irjen Napoleon Bonaparte, Rabu (17/11/2021) hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa eksekusi tersebut sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Prin- 1128/M.1.14/Fu.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.

“Dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (PIDSUS-38) pada Selasa tanggal 16 November 2021 pukul 17.30 WIB. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 4356 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 November 2021 jo,” kata Leonard dalam keterangan resminya, Rabu (17/11/2021).

Kemudian juga, kata, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 13/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 08 Juli 2021 jo.

Selanjutnya, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrachtvan Gewisjde).

Sementara bunyi amar putusan, ‘Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte tersebut,” demikian bunyi putusan hakim MA.

Selanjutnya membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00.

Leonard menuturkan, dengan adanya putusan MA, telah menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta jo.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menghukum Napoleon dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta, subsider selama 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama masa persidangan.

BACA JUGA:   Kronologi Pengungkapan 80 Kilogram Sabu yang Dibawa ke Bandung dan Surabaya dari Riau

 

Artikel Terkait