Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Kasus Apa?
Sumatra Utara

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto beserta anggotanya dilaporkan ke Propam Polda Sumut oleh Beresman Siallagan.
Kasat Reskrim dilaporkan karena diduga melanggar kode etik saat melakukan penangkapan terhadap 4 debt collector (penagih utang).
Keempat debt collector yang dimaksud bernama Yusrizal Agustian Siagian (54), Andy Kenedy Marpaung (48), Badia Simarmata (46), dan Rindu Tambunan (45).
Baca Juga: Viral Video Seorang Debt Collector Ramai-Ramai Dipukuli Warga di Semarang
"Kami melaporkan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto beserta anggotanya bernama Iptu Eko Sanjaya dan Aipda Ermanto P. Banjarnaor ke Propam Polda Sumut. Laporan kami buat karena kami keberatan atas ditangkapnya Badia Simarmata dkk (dan kawan kawan)," ujar Beresman Siallagan didampingi kuasa hukumnya, Longser Sihombing kepada FT News, Kamis (29/5/2025).
Laporan yang dibuat pada Rabu, 28 Mei 2025 itu tertuang dalam Nomor: SPSP2/101/V/2025/SUBBAGYANDUAN. Beresman Siallagan menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 jo Pasal 53 KUHPidana.
Dalam kasus itu, Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan 4 debt collector karena diduga merampas satu unit HP merk I-Phone type 12 Promax milik seorang dokter bernama Lia Praselia (korban).
Baca Juga: Polrestabes Medan Amankan 4 Preman Berkedok Debt Collector
"Saat mereka (debt colllector) ditangkap, penyidik tidak ada memberikan surat perintah penangkapan, tidak diberikan penyidik BAP Turunan dan tidak dilakukan cek TKP oleh terlapor atas kejadian tersebut," jelas warga Jalan Puskesman Gg Horas No. 16 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan tersebut.
Laporan Lain Kasus Kejahatan Fidusia Dibuat
Tampang keempat debt collector mengenakan baju tahanan. [FT News/Reza Syahputra]Sementara itu, Amru Avandi Lubis selaku pihak leasing resmi membuat laporan ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana Kejahatan Jaminan Fidusia terkait objek mobil dengan terlapor Usman.
Laporan itu tertuang dalam Nomor: STTLP/B/793/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Juncto Pasal 372 KUHP.
Ajukan Praperadilan ke PN Medan
Selain itu, Beresman Siallagan melalui kuasa hukumnya, Longser Sihombing dkk mengajukan permohonan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan atas ditangkapnya 4 debt collector tersebut.
Para pengacara ini ingin menguji sah atau tidaknya keempat debt collector tersebut menjadi tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Polrestabes Medan Ngaku Tetap Profesional
Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto (paling kiri depan) saat memaparkan kasus ini, Kamis (22/5/2025). [FT News/Reza Syahputra]Menanggapi laporan ke Propam Polda Sumut, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengaku tetap profesional dan prosedural dalam kasus tersebut.
"Semangat untuk menjaga kota medan biar aman dari preman dan kriminalitas," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu saat dikonfirmasi FT News.
Perwira dua bunga melati emas di pundaknya ini menyebut, sebelumnya belum ada laporan terkait perkara fidusia terhadap objek mobil tersebut.
"Setelah kita amankan (4 debt collector) itu, baru mereka buat laporan," sebut AKBP Bayu.