Daerah

Kasus 47 Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara: Kerugian Rp208 Miliar, Tersangka Mantan Kepala Cabang

03 Desember 2025 | 15:17 WIB
Kasus 47 Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara: Kerugian Rp208 Miliar, Tersangka Mantan Kepala Cabang
Ilustrasi/Foto: istimewa

Kasus kredit fiktif di Bank Kaltimtara semakin terang. Ditemukan indikasi penyalahgunaan yang sistematis dalam proses pengajuan kredit, terutama melalui penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu sebagai jaminan pinjaman. Penyidik mengidentifikasi adanya 47 fasilitas kredit yang diduga memanfaatkan SPK fiktif sebagai agunan untuk mendapatkan persetujuan dari Bank Kaltimtara.

rb-1

Hal ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara saat menyampaikan perkembangan kasus penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Bank Kaltimtara, dikutip Rabu (3/12/2025).

Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak beberapa waktu terakhir. Dari 47 fasilitas kredit yang diduga memanfaatkan SPK fiktif sebagai agunan untuk mendapatkan persetujuan dari Bank Kaltimtara, 25 fasilitas kredit berada di wilayah kerja Kantor Wilayah Kalimantan Utara, meliputi 17 di Kabupaten Nunukan dan 5 di Tanjung Selor.

rb-3

Untuk pendalaman kasus, penyidik telah memeriksa sekitar 100 saksi dari berbagai pihak, mulai dari pegawai internal Bank Kaltimtara, pemohon kredit, hingga pihak kontraktor (bouwheer). Selain itu, lima ahli turut dilibatkan, yakni ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, serta ahli perbankan guna memperkuat pembuktian dalam perkara ini.

Pengungkapan kasus kredit fiktif di Bank Kaltimtara, Rabu (3/12/2025) [Foto: Humas Polri]Pengungkapan kasus kredit fiktif di Bank Kaltimtara, Rabu (3/12/2025) [Foto: Humas Polri]Audit BPKP, Kerugian Negara Capai Rp208 Miliar

Berdasarkan perhitungan auditor dari BPKP, nilai kerugian negara mencapai Rp208 miliar. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat di antaranya berinisial DSM, SA, DA, dan RA telah ditahan di Polda Kaltara. Sementara dua tersangka lainnya, BS dan AD, menjalani penahanan di Lapas Cipinang karena keduanya tengah terlibat proses hukum di tempat lain.

Dua dari para tersangka diketahui merupakan mantan kepala cabang Bank Kaltimtara.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah mengamankan sejumlah total aset bergerak dan tidak bergerak dengan nilai sekitar Rp30 miliar, serta barang bukti lain. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp3.893.818.321 dan satu pucuk senjata api jenis pistol Walther PPKS kaliber 22 LR beserta dua magazin.

Penyisiran Aset Terus Dilakukan

Polda Kaltara menegaskan bahwa penyisiran aset para pihak terkait masih terus dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, Ditkrimsus Polda Kaltara bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, serta manajemen Bank Kaltimtara.

Foto: Humas PolriFoto: Humas Polri"Kolaborasi lintas lembaga ini disebut penting untuk memastikan penanganan perkara berlangsung menyeluruh dan profesional," ujar Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, Rabu, (3/12/25).

"Kami berterimakasih kepada OJK dan Bank Kaltimtara yang dalam hal pengungkapan kasus kredit fiktif," tambahnya.

Selain penegakan hukum, Polda Kaltara menegaskan bahwa ke depan akan dilakukan kerja sama lebih intensif dengan OJK dan Bank Kaltimtara guna mendorong perbaikan sistem mitigasi risiko internal. Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang sehingga pembangunan di Kalimantan Utara dapat berjalan optimal.

“Ditkrimsus Polda Kaltara berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional dan proporsional, demi mewujudkan visi Indonesia Emas,” ujar Kombes Dadan.

Tag Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Terkait