Nasional

Kasus Dugaan Penyiksaan di OCI: Bareskrim akan Telusuri Laporan Kejadian 1997, DPR Minta Diusut Tuntas!

25 April 2025 | 17:23 WIB
Kasus Dugaan Penyiksaan di OCI: Bareskrim akan Telusuri Laporan Kejadian 1997, DPR Minta Diusut Tuntas!
Ilustrasi/Foto: Vidal Balielo Jr., pexels.com

Kasus dugaan eksploitasi dan penyiksaan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) yang mengendap 28 tahun lalu, mencuat lagi. Kasus ini pernah dilaporkan ke Komnas HAM dan juga Kepolisian. Namun bagaimana hasil penanganan Kepolisian terkait kasus ini tidak diketahui. Data dari Komnas HAM menyebut, penyelidikan atas kasus ini sempat dihentikan oleh kepolisian pada tahun 1999.

rb-1

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkapkan tengah menelusuri laporan dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang dilaporkan pada tahun 1997 silam.

Brigjen Pol. Nurul Azizah, Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri/Foto: Humas Polri

“Terkait dengan laporan di tahun 1997, tentu kami masih mencari datanya, mengingat kejadian sudah 28 tahun,” ujar Brigjen Pol. Nurul Azizah, Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, dilansir Humas Polri.

Baca Juga: Kasus Penipuan Binomo, Tidak Hanya Indra Kenz, Polisi Kejar Pelaku Lain

rb-3

Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas desakan publik dan lembaga legislatif yang meminta kasus ini dibuka kembali. Untuk itu, Bareskrim telah menyurati unit-unit di internal Polri yang membidangi arsip laporan lama guna mencari dokumen terkait.

“Kami selalu berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, termasuk ikut dalam beberapa pertemuan bersama,” tambah Nurul.

Pengakuan terkait perbudakan di Taman Safari. (YouTube Forum Keadilan TV)

Testimoni Para Korban

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Penuhi Pemeriksaan Tersangka di Bareskrim

Permintaan agar kasus lama ini diusut ulang mengemuka setelah Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sugiat Santoso mendengarkan langsung testimoni para mantan korban. Dalam audiensi yang dilakukan Selasa (23/4/2024), Sugiat menyampaikan bahwa Komisi mendukung penuh pembukaan kembali penyelidikan.

“Kami mendorong agar kasus ini dibuka kembali oleh Mabes Polri, nanti silakan bagaimana teknisnya,” ujar Sugiat.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso/Foto: dpr.go.id

Salah satu testimoni paling menyayat hati datang dari Lisa, seorang perempuan yang mengaku diambil dari orang tuanya oleh pemilik OCI, Jansen Manansang, sekitar tahun 1976 saat usianya masih balita. Lisa mengaku dibawa secara paksa dan kemudian dibesarkan dalam lingkungan sirkus yang keras dan penuh kekerasan.

“Saya takut, saya nangis, saya minta pulang, tapi tidak dikasih. Saya dibawa masuk ke dalam karavan gelap. Saya cari mama saya, tapi tidak ketemu,” kata Lisa dengan suara bergetar.

Tak hanya terpisah dari keluarga, Lisa dan anak-anak lain yang ikut sirkus mengaku mengalami kekerasan fisik jika melakukan kesalahan saat latihan. Mereka juga tak mendapat pendidikan yang layak.

“Enggak ada sekolah, cuma diajarin nulis dan ngitung, itu pun sama karyawati, bukan guru,” tutur Lisa, yang kini sudah berusia sekitar 50 tahun namun masih tak tahu nama asli dan siapa orang tuanya.

Komisi XIII Dorong Polri Buka Kembali Kasus Ini

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan, Komisi XIII tidak hanya akan mengawal kasus ini secara intensif, tetapi juga berupaya menjadikannya momentum untuk menegakkan hak asasi manusia secara lebih luas di Indonesia.

“Komisi XIII punya komitmen yang sangat kuat, bukan hanya mengawal kasus ini, tapi juga dalam konteks penegakan hak asasi manusia,” ujar Sugiat dalam Audiensi Komisi XIII dengan eks karyawan OCI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025), dilansir dpr.go.id

Menanggapi pernyataan dari aparat yang menyebut tidak adanya barang bukti, Sugiat menyatakan keheranannya dan menegaskan bahwa pengambilan anak-anak di bawah umur tanpa dasar hukum merupakan tindak kejahatan serius.

“Mengambil anak kecil, bayi umur 5 sampai 8 tahun tanpa dasar hukum itu jelas kejahatan. OCI sendiri mengakui mereka menampung anak-anak dari umur 5 tahun tanpa legalitas. Ini bukan panti asuhan, ini perdagangan manusia,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Komisi XIII mendorong agar Mabes Polri membuka kembali kasus ini dengan dukungan dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Kasus ini harus dibuka kembali. Komisi XIII akan menguatkan dorongan ke Mabes Polri. Temuan Komnas Perempuan jelas menunjukkan adanya pelanggaran konstitusi dan undang-undang,” ujarnya.***

Tag Bareskrim Polri Taman Safari Komisi XIII DPR RI pelanggaran ham oci pemain sirkus oci Oriental Circus Indonesia (OCI)