Kasus Korupsi BTS 4G Kemenkominfo Rugikan Negara Rp8,3 Triliun

Hukum

Senin, 15 Mei 2023 | 00:00 WIB
Kasus Korupsi BTS 4G Kemenkominfo Rugikan Negara Rp8,3 Triliun

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 merugikan negara sebesar Rp 8,3 triliun lebih.

rb-1

Kepala BPKP RI, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya telah selesai melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kemenkominfo.

Pihak BPKP melakukan perhitungan kerugian negara sejak Oktober 2020.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Setelah menerima surat tersebut, pihaknya melakukan audit dan analisis serta melakukan sejumlah observasi fisik dan pemeriksaan. Kemudian melakukan ekspose bersama atas permintaan penghitungan kerugian negara.

"Berdasarkan hal yang kami lakukan tersebut, kami mencatat ada kerugian keuangan negara Rp 8,32 Triliun," kata Yusuf dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Lebih lanjut Yusuf mengatakan kerugian negara tersebut bersumber dari tiga aspek. Pertama kerugian atas dasar kajian hukum, markup dan kerugian pembangunan yang belum terselesaikan.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

"Kerugian negara tersebut atas 3 hal biaya kajian hukum, markup dan pembangunan BTS yang belum terbangun," jelasnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya Menteri Kominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan penyidik Jampidsus Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam.

Saat itu, Kejagung periksa Johny soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut. Johnny sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kapasitas sebagai Menkominfo untuk proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.

Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut.

Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp 500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.

Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak. Termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar atau Rp 534 juta.

Tag Hukum Kasus Korupsi Kejagung BTS 4G Kemenkominfo

Terkini