Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak, Oknum DJP Ditarget?
Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kasus ini diduga melibatkan praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak yang dilakukan oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti guna memperkuat dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Sudah Ditahan, Pencalonan Zahir Tetap Diproses KPU
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan korupsi pajak pada tahun 2016-2020.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Dok istimewa]
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020,” katanya dalam keterangan dikutip Selasa 18 November 2025.
Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur di Kementerian ATR Terkait Dugaan Korupsi Lahan Sawit
Perkara ini, kata Anang, melibatkan oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” katanya.