Terungkap! Motif Mantan Sopir Bakar Rumah Hakim, Kapolrestabes Medan: Sakit Hati
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan motif tersangka Fahrul Azis Siregar (FAS), mantan sopir yang membakar dan mencuri di rumah hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada Selasa (4/11/2025) lalu.
Motif sakit hati dan dendam jadi alasan Fahrul Azis Siregar membakar dan mencuri rumah hakim Khamozaro Waruwu.
"Kami melihat dan mempelajari dari seluruh keterangan para saksi dan bukti digital dari CCTV, ada unsur sakit hati," jelas Calvijn, Jumat (21/11/2025) sore.
Baca Juga: Polrestabes Medan Amankan 4 Preman Berkedok Debt Collector
3 Tahun Kerja dengan Khamozaro Waruwu
Kapolrestabes Medan jelaskan motif otak pelaku pembakaran dan pencurian rumah hakim. [FT News/Reza D Syahputra]Mantan Dirres Narkoba Polda itu menambahkan, tersangka Fahrul Azis Siregar sudah 3 tahun bekerja dengan korban, sejak Khamozaro Waruwu tugas di Rantau Prapat.
"Bahkan sejak tersangka (FAS) belum menikah dengan cara diperkenalkan sesama pekerja di Pengadilan Rantau Prapat," tambah Calvijn.
Baca Juga: Viral Oknum Polantas Keciduk Pungli Pengendara Wanita di Medan, Begini Kronologinya!
Selama proses Fahrul Azis bekerja dengan Khamozaro Waruwu, tersangka keluar masuk 3 sampai 4 kali pekerjaan. Proses keluar masuk itu ada unsur sakit hati.
"Sampai puncaknya, tersangka keluar (menjadi sopir) serta merencanakan pembakaran dan pencurian ini," cetus Calvijn.
Tau Seluk Beluk Rumah Hakim
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan kronologi. [FT News/Reza D Syahputra]Alasan Fahrul Azis lancar melakukan aksi kriminal ini, lanjut Calvijn, karena tersangka sudah tau seluk beluk rumah hakim dan penempatan kunci.
"Terkait dengan motif lain, selain sakit hati, sampai saat ini penyidik tidak menemukan faktor lain. Dengan menyimpulkan, tersangka satu (Fahrul Azis) melakukan pembakaran dan pencurian atas kesadaran diri sendiri yang direncanakan," jelas Calvijn.