Hukum

Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Hotman Paris: Kita akan Berjuang di Pengadilan

05 September 2025 | 12:06 WIB
Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Hotman Paris: Kita akan Berjuang di Pengadilan
Nadiem Makarim jadi tersangka kasus dugaan korupsi. [Istimewa]

Kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022 menyeret Nadiem Makarim sebagai tersangka.

rb-1

Atas penetapan tersangka ini, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari Nadiem Makarim memberikan tanggapan lewat unggahan video di akun instagram miliknya.

Dilihat FT News, Jumat 5 September 2025, Hotman Paris menyampaikan kalau Jaksa tidak menemukan bukti kalau Nadiem menerima uang dari pihak manapun.

Baca Juga: Tak Hanya Lukas Enembe, Deretan Koruptor Ini Meninggal saat Ditahan KPK

rb-3

Hotman Paris Sebut Tidak Ada Bukti

Hotman Paris Hutapea. [FT News]Hotman Paris Hutapea. [FT News]

"Jadi, tidak ada bukti bahwa Nadiem pernah menerima uang dari siapapun, baik dari vendor maupun dari pihak manapun dalam pengadaan laptop tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengembangan Railink Station Kualanamu

Hotman Paris juga menyampaikan kalau tim Kejaksaan juga tidak menemukan adanya mark-up atas harga laptop dan sistemnya, karena semuanya melalui prosedur yang benar.

'Tidak ada mark-up sama sekali. Pertanyaannya, korupsinya di mana? Lembong juga tidak menerima satu sen pun, tapi dia menjadi terdakwa perkara korupsi," kata Hotman.

"Sekarang Nadiem Makarim tidak menerima satu sen pun, dan juga belum ada bukti memperkaya siapapun, tetapi sudah ditahan mulai malam ini," sambungnya.

Berjuang di Pengadilan

Nadiem Makarim. [Istimewa]Nadiem Makarim. [Istimewa]

Atas penetapan tersangka ini, Hotman Paris menegaskan pihaknya akan berjuang di pengadilan.

"Kita akan berjuang di pengadilan," ucapnya.

Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.

Nadiem Makarim adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolog (Mendikbud Ristek).

Pengadaan Chromebook tersebut menghabiskan anggaran Rp 9,982 triliun.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya staf khusus Nadiem Makarim saat itu Jurist Tan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penetapan Nadiem sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya.

"Pada hari ini kembali menetapkan tersangka baru, berinisial NAM (Nadiem) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI periode tahun 2019-2024," kata Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers.

Usai penetapan status tersangka, Nadiem langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah terjadinya penghilangan barang bukti.

Tag Korupsi Jaksa Nadiem makarim Chromebook Hotman paris