Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengembangan Railink Station Kualanamu
Sumatra Utara

Penahanan kembali dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH mengatakan, penahanan dilakukan pihaknya terhadap satu tersangka baru yang merupakan Direktur CV Bangun Restu Bersama berinisial JC. Penahanan tersebut dilakukan pada Rabu (9/10/2024). Perbuatan tersangka JC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190.
"Dugaan korupsi terhadap satu tersangka baru ini, karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan
Baca Juga: Tak Hanya Lukas Enembe, Deretan Koruptor Ini Meninggal saat Ditahan KPK
ternyata PT. Angkasapura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC
selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama, " jelas Adre W Ginting, dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).
Akibat perbuatan tersangka, lanjutnya, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000.
Baca Juga: KPK Luncurkan Akun TikTok, Ini Tujuannya
"Akibat perbuatan melawan hukum ini, tersangka JC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp.5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen," paparnya.
Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun alasan dilakukan penahanan, terang Adee, bahwa tim penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana
korupsi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka JC dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung
mulai tanggal 09 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta,
Medan, " pungkas Adre.