Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengembangan Railink Station Kualanamu

Sumatra Utara

Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:45 WIB
Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengembangan Railink Station Kualanamu
JC Dirketur CV Bangun Restu ditahan Kejati Sumut atas dugama korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019. (Dok. Penkum Kejati Sumut).

Penahanan kembali dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019.

rb-1

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH mengatakan, penahanan dilakukan pihaknya terhadap satu tersangka baru yang merupakan Direktur CV Bangun Restu Bersama berinisial JC. Penahanan tersebut dilakukan pada Rabu (9/10/2024). Perbuatan tersangka JC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190.

Penahanan tersangka baru dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019. (Dok. Penkum Kejati Sumut).

"Dugaan korupsi terhadap satu tersangka baru ini, karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan

Baca Juga: Tak Hanya Lukas Enembe, Deretan Koruptor Ini Meninggal saat Ditahan KPK

rb-3

ternyata PT. Angkasapura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC

selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama, " jelas Adre W Ginting, dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).

Akibat perbuatan tersangka, lanjutnya, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000.

Baca Juga: KPK Luncurkan Akun TikTok, Ini Tujuannya

"Akibat perbuatan melawan hukum ini, tersangka JC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar

Rp.5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen," paparnya.

Penahanan dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019. (Dok. Penkum Kejati Sumut)

Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun alasan dilakukan penahanan, terang Adee, bahwa tim penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana

korupsi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka JC dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung

mulai tanggal 09 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta,

Medan, " pungkas Adre.

Tag Korupsi Kejati Sumut Kualanamu railink station

Terkini