Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Hukum

Senin, 15 Mei 2023 | 00:00 WIB
Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah sejumlah tempat. Terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 hingga 2022.

rb-1

Salah satu tempat yang digeledah adalah kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan bahwa salah satu lokasi yang dilakukan penggeledahan adalah kantor Bea Cukai. Namun tidak dijelaskan secara detail, ruangan pejabat Bea Cukai yang digeledah.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Motif Dapat Mempermudah Mengetahui Unsur Kesengajaan

rb-3

“Iya termasuk salah satunya kantor Bea Cukai,” kata Ketut di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (15/5).

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan dalam pelaksanaan impor emas tidak sesuai aturan yang benar. Sehingga terjadi kerugian keuangan negara.

“Secara teknis belum bisa jelaskan karena baru kita mulai. Namun secara garis besar bahwa telah terjadi impor emas yang diduga perlakuannya dan pelaksanaannya tidak sebagaimana mestinya. Sehingga ada dugaan akibat perlakuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Natal, 151 Napi di Rutan dan Lapas Salemba Dapat Remisi

Dalam prosesnya, kata Kuntadi, penyidik telah menyambangi sejumlah tempat dalam rangka penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait perkara tersebut.

“Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani,” tutur Kuntadi.

Sebelumnya diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Perkara tersebut pun kini naik statusnya menjadi penyidikan.

“Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Menurut Ketut, naiknya status kasus korupsi komoditas emas itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Penyidik pun mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan Surabaya.

“Yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” kata Ketut.

“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud,” sambungnya. []

Tag Hukum Kasus Korupsi Kejagung Geledah Impor Emas Kantor Bea Cukai

Terkini