Hukum

Kasus Korupsi Impor Gula Dinilai Sumir, Habiburokhman Minta Kejagung Menjelaskan

02 November 2024 | 09:28 WIB
Kasus Korupsi Impor Gula Dinilai Sumir, Habiburokhman Minta Kejagung Menjelaskan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman minta Kejagung menjelaskan kepada masyarakat secara detail mengenai kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong. (Foto; Ist)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan duduk perkara kasus yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong.

rb-1

Habiburokhman mengaku menerima banyak pertanyaan mengenai konstruksi hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang dinilai masih sumir dan tidak jelas di mata masyarakat.

“Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke publik kasus dugaan Tipikor Tom Lembong. Terus terang konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak di mata publik,” ujar Habiburokhman, Jumat (1/11).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi, Aliran Kredit Ditelusuri

rb-3

Mantan Menteri Perdagangan di era Joko Widodo, Thmas Trikasih Lembong. (Foto: Ist)

Menurutnya, masyarakat bisa curiga apabila Kejagung tetap tidak memberikan penjelasan. Bahkan, masyarakat bisa menduga bahwa kasus tersebut merupakan kriminalisasi dan politisasi terhadap Tom Lembong.

“Tanpa adanya penjelasan yang detail dan jelas, pengusutan kasus Tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Pak Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik,” tuturnya.

Habiburokhman meminta upaya penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita hukum pemerintah. Persatuan nasional ditegaskan Habiburokhman harus tetap menjunjung tinggi penegakan hukum.

Baca Juga: Maraton, Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

“Secara umum, pelaksanaan tugas penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintah. Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan di era Joko Widodo, Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka. Sementara tersangka lainnya adalah CS selaku mantan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar. (Foto: Ist)

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan pada saat itu dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada beberapa pihak yang dianggap tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyatakan nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

Tag Kejagung Habiburokhman Tom Lembong Korupsi Impor Gula