Kasus Mafia Tanah di Kota dan Kabupaten Bandung Terungkap, AHY: Cegah Potensi Kerugian Rp3,6 Triliun
Daerah

Kasus pertanahan kembali berhasil diungkap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini terjadi di Kota dan Kabupaten Bandung dengan kerugian bagi masyarakat dan negara senilai Rp3,65 triliun.
Hal ini dipaparkan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jawa Barat pada Jumat (18/10/2024).
"Pertama, kita menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan. Kedua, kita mencegah situasi yang bisa semakin tidak terkendali. Dampaknya bukan hanya pada ekonomi, tetapi juga sosial. Potensi kerugian yang berhasil kami cegah lebih dari Rp3,6 triliun karena tanah ini memiliki nilai strategis yang tinggi jika dikembangkan," jelas Menteri AHY, dilansir InfoPublik
Baca Juga: Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN Terjadi di Tengah Kasus Pagar Laut, Ada Unsur Kesengajaan?
Kasus pertama terjadi di Dago Elos, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, di mana mafia tanah menggunakan modus pemalsuan surat dan/atau menyisipkan keterangan palsu dalam Akta Otentik. Lokasi tanah ini berada di wilayah metropolitan strategis, sehingga kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,603 triliun.
Kasus kedua terjadi di Kabupaten Bandung, di mana modus operandi yang digunakan adalah pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan dalam pengurusan perizinan pembangunan perumahan. Tanah ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan 264 unit rumah, dan total kerugian yang berhasil diselamatkan pada kasus ini sebesar Rp51,39 miliar.
Pemberatasan Mafia Tanah
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN
Pemberantasan mafia tanah terus digalakkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Satgas Anti-Mafia Tanah yang bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta masyarakat.
"Satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan. Satu rupiah pun harus dicegah dari tindakan kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara. Ini menjadi fokus utama kami," tegas Menteri ATR/BPN.
Kapolda Jawa Barat, Akhmad Wiyagus, juga menyatakan komitmen Polda Jawa Barat untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang pertanahan.
"Kami bertekad menjaga keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat. Untuk itu, kami membutuhkan dukungan semua pihak agar penanganan kasus ini berjalan lancar. Saya mengajak seluruh jajaran dan masyarakat untuk mendukung penyelesaian sengketa pertanahan," ujar Akhmad.
Arif Rachman, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik sekaligus Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN, menyatakan bahwa seluruh pihak telah berkoordinasi dengan baik dalam memberantas mafia tanah di Kota dan Kabupaten Bandung. "Kita harus terus bersinergi dalam melawan mafia tanah yang sudah menjadi musuh bersama. Gebuk, gebuk, gebuk mafia tanah!" serunya.***