Kasus Naik Sidik, Rachel Vennya Berpotensi jadi Tersangka
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menaikkan kasus pelanggaran karantina oleh selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan klarifikasi dalam penyelidikan kasus tersebut sudah dilakukan. Selain memangil Rachel Vennya juga beberapa saksi-saksi juga dimintai keterangan.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara baru saja selesai. Saya dapat infromasi, gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Dermaga dan Kapal Penyeberangan dari Merak Ditambah
Yusri menegaskan, penyidik mempersangkakan dengan Undang-Undang Karantina dan Wabah Penyakit dengan 1 tahun hukuman penjara.
Rachel rencananya akan dipanggil kembali sebagai saksi terlapor. Penyidik tengah menyiapkan administrasi berupa surat pemanggilan.
"Admnistrasi secepatnya untuk memanggil lagi, yang bersangkutan kita akan lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Baca Juga: Hadapi Sidang Praperadilan, Surat Rekomendasi SYL Sudah Lengkap
Seperti diketahui, Rachel diduga kabur dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara. Seharusnya, setelah tiba di Indonesia dari Amerika Serikat pada pertengahan September lalu, Rachel Vennya harus menjalani karantina.
Namun, ia bersama pacar dan manajernya tidak melakukan hal tersebut. Ia bisa lolos dari pengawasan Satgas Covid-19 setelah dibantu oleh dua oknum anggota TNI mulai dari Bandara Soekarno-Hatta dan di RSDC.
Bahkan, parahnya sepekan kemudian ia terbang ke Bali untuk merayakan ulang tahun bersama anak-anaknya serta kawan-kawan Rachel Vennya.