Kasus Pembunuhan Kasir Alfamart Tol Cipularang: Pelaku Ternyata Bohong Dia Pinjam Uang

Kasus pembunuhan Dina Oktaviani (21), kasir Alfamart Rest Area KM 72A Tol Cipularang, mengungkap fakta baru. Ibu korban, Yayah (53) menyebut pelaku Heryanto (27) yang merupakan bos korban di minimarket tersebut, telah berbohong.
Bahkan Yayah, ibu korban, dengan marah menyebut pelaku mengada-ngada dengan menyebut alasan Dina mendatangi rumah pelaku adalah untuk urusan mencari orang pintar karena tidak bisa melupakan mantan kekasihnya.
“Dia bohong. Memang anak saya habis putus. Tapi kalau minta dicarikan orang pintar itu bohong,” kata Yayah marah.
Baca Juga: Saksi Ahli: Pernyataan Sambo Tidak Ikut Menembak Terindikasi Berbohong
Kedatangan Dina, anaknya ke rumah Heryanto bukan untuk bicarakan orang pintar tapi untuk mengantar uang pinjaman Rp1,5 juta yang diminta pelaku. Ia mengetahui hal ini karena korban yang menceritakan padanya bahwa Heryanto atasannya ingin meminjam uang padanya sebesar Rp1,5 juta.
“Tadinya anak saya mau transfer uang itu, tapi Heryanto menolak, dia memaksa meminta diantar sendiri oleh Dina, begitu ceritanya sampai akhirnya Dina datang ke sana (ke rumah Heryanto-red) dengan membawa uang pinjaman,” ungkap Yayah.
Sebagaimana diketahui, jenazah Dina Oktaviani ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Karawang, Selasa (7/10/2025), tepat di hari ulang tahunnya ke 21.
Baca Juga: Saksi Arif Rachman Sebut Kombes Susanto Ambil Baju Brigadir J Usai Autopsi di RS Polri
Penemuan mayat Wanita cantik ini menggemparkan masyarakat. Akhirnya diketahui kalau jenazah itu adalah Dina Oktaviani, karyawan Alfamart Rest Area KM 72 A Tol Cipularang yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya. Dina sendiri tinggal bersama keluarga di Kecamatan Banyusari, Karawang.
Tak membutuhkan waktu lama, kasus ini pun terkuat, pembunuhnya adalah atasan korban, Heryanto. Pelaku bukan hanya menjarah harta benda tapi juga memperkosa setelah korban meninggal. Pembunuhan ini terjadi di rumah pelaku, di saat istri dan anaknya sedang tidak berada di rumah.
Pembunuhan Berencana?
Terungkap juga kalau pelaku melibatkan dua temannya untuk membuang jenazah korban di Jembatan Merah di atas Sungai Citarum. Mereka membawa jenazah yang sudah dibungkus kardus menggunakan mobil sewaan.
Kini Heryanto masih menjalani pemeriksaan pihak kepolisian, termasuk dua temannya. Polisi juga tengah mendalami motif pembunuhan itu, termasuk menguak kemungkinan pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP (Kita Undang Undang Hukum Pidana) maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.