Mengingat Lagi Ekspresi Jessica Wongso Saat Divonis 20 Tahun Penjara

Hukum

Minggu, 18 Agustus 2024 | 00:00 WIB
Mengingat Lagi Ekspresi Jessica Wongso Saat Divonis 20 Tahun Penjara

FT News - Jessica Wongso terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin pada hari ini, Minggu (18/8/2024) mendapatkan pembebasan bersyarat.

rb-1

Sebelumnya pada 27 Oktober 2016, Jessica Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat. Dalam amar keputusan, Jessica Wongso terbukti bersalah atas pembunuhan berencana Mirna di Kafe Oliver, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.

Saat hakim ketua Kisworo menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman 20 tahun penjara, Jessica yang saat itu kenakan kemeja putih dan duduk di kursi pesakitan terlihat serius mendengarkan.

Baca Juga: WHO: 99 Persen Warga Dunia Hirup Udara Tak Sehat

rb-3

Aura wajah Jessica terlihat berubah dan berusaha menahan tangis saat hakim menyatakan bahwa ia bersalah dan divonis 20 tahun penjara.

Baca Juga: Terkait Perubahan Iklim, Bill Gates: AI adalah Jawabannya

@our_girlss

Wajah Jessica berusaha untuk tidak menangis saat vonis bersalah dijatuhkan kepada dirinya. Wajah Jessica yang selama sidang jadi sorotan publik kala itu.

Jessica dianggap terlalu tenang saat menjalani sidang pembunuhan berencana Mirna Salihin. Publik terheran-heran dengan sikap Jessica karena ia menghadapi ancaman hukuman tak main-main di kasus pembunuhan berencana.

Sidang pertama kasus pembunuhan Mirna digelar pada 15 Juni 2016 dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kisworo, dan dua anggotanya, Binsar Gultom dan Partahi Tulus Hatapea.

Pada 12 Oktober 2016, Jessica dalam pledoi menyatakan bahwa ia tidak bersalah dan tegas mengatakan tidak membunuh Mirna Salihin.

Tercatat, sebelum vonis 20 tahun penjara, PN Jakarta Pusat menggelar sidang sebanyak 32 kali. Setelah vonis bersalah itu, Jessica sempat mengajukan banding pada 7 Maret 2017.

Jessica Wongso pada hari ini, Minggu (18/8) mendapat pembebasan bersyarat [Antara]

Namun banding Jessica ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Jessica tak menyerah, ia kemudian mengajukan kasasi. Namun lagi-lagi, kasasi Jessica ditolak oleh Mahkamah Agung.

Jessica lantas mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Akan tetapi, upaya hukum terakhir ini lagi-lagi ditolak oleh MA. Keputusan penolakan itu tercantum dalam perkara nomor registrasi 69 PK/OD/2018 yang diputuskan pada 3 Desember 2018.

Tag Headline Pembunuhan Berencana kopi sianida Jessica Wongso Jessica Wongso Bebas Mirna Salihin

Terkini