Minta Tersangka MS Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Ini Kata Polisi

Hukum

Jumat, 29 September 2023 | 00:00 WIB
Minta Tersangka MS Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Ini Kata Polisi

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi angkat bicara soal keluarga Imam Masykur yang meminta kakak ipar Praka RM, Zulhadi Satria Saputra alias MS tersangka penculikan dan penganiayaan Imam Masykur dijerat pasal pembunuhan berencana.

rb-1

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, pihaknya masih mendalami penerapan pasal 340 KUHP untuk tersangka MS.

“Untuk supir (MS) masih kami dalami. Artinya begini penyidik akan profesional, kita tidak akan dipengaruhi oleh opini, tekanan, dan sebagainya. Kita berdasarkan fakta hukum, alat bukti. Jadi kita akan profesional,” ujar Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (29/9).

Baca Juga: Maung, Kendaraan Taktis Buatan PT Pindad Ditandatangani Jokowi

rb-3

Sementara itu dua warga sipil lainnya berinisial AM dan Heri telah polisi tetapkan sebagai tersangka. Mereka  menadah barang hasil curian dan tidak akan diterapkan pasal 340 KUHP.

“Dua warga sipil lainnya itu adalah yang menerima hasil kejahatan. Memang menerima barang hasil kejahatan. Tidak mungkin kami terapkan 340 seperti itu,” kata Hengki.

Sebelumnya, keluarga Imam Masykur meminta kepolisian menjerat tersangka MS dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga: Polisi Sebut Mahasiswi UI Tewas Diduga Bunuh Diri Pertama Kali Diketahui Sekuriti

Hal ini Ibu Imam Masykur, Fauziah sampaikan melalui kuasa hukumnya, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada (20/9) malam.

Lebih lanjut, permintaan penerapan pasal tersebut karena keikutsertaan MS dalam melancarkan aksinya.

Adapun keterlibatan MS dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian ini yakni berperan menjemput korban.

Tag Hukum Polisi Keluarga Pasal Pembunuhan Berencana Tersangka MS

Terkini