Minta Tersangka MS Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Ini Kata Polisi

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi angkat bicara soal keluarga Imam Masykur yang meminta kakak ipar Praka RM, Zulhadi Satria Saputra alias MS tersangka penculikan dan penganiayaan Imam Masykur dijerat pasal pembunuhan berencana.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, pihaknya masih mendalami penerapan pasal 340 KUHP untuk tersangka MS.

“Untuk supir (MS) masih kami dalami. Artinya begini penyidik akan profesional, kita tidak akan dipengaruhi oleh opini, tekanan, dan sebagainya. Kita berdasarkan fakta hukum, alat bukti. Jadi kita akan profesional,” ujar Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (29/9).

Sementara itu dua warga sipil lainnya berinisial AM dan Heri telah polisi tetapkan sebagai tersangka. Mereka  menadah barang hasil curian dan tidak akan diterapkan pasal 340 KUHP.

“Dua warga sipil lainnya itu adalah yang menerima hasil kejahatan. Memang menerima barang hasil kejahatan. Tidak mungkin kami terapkan 340 seperti itu,” kata Hengki.

Sebelumnya, keluarga Imam Masykur meminta kepolisian menjerat tersangka MS dengan pasal pembunuhan berencana.

Hal ini Ibu Imam Masykur, Fauziah sampaikan melalui kuasa hukumnya, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada (20/9) malam.

Lebih lanjut, permintaan penerapan pasal tersebut karena keikutsertaan MS dalam melancarkan aksinya.

Adapun keterlibatan MS dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian ini yakni berperan menjemput korban.

Artikel Terkait