Kasus Pembunuhan Wanita yang Tewas Dipalu Kepalanya Akhirnya Terungkap

Daerah

Kamis, 10 April 2025 | 15:59 WIB
Kasus Pembunuhan Wanita yang Tewas Dipalu Kepalanya Akhirnya Terungkap
Foto: Humas Polri

Akhirnya kasus pembunuhan wanita yang menggegerkan masyarakat Kabupaten Trenggalek, berhasil diungkap polisi. Anak korban yang ada di tempat kejadian selamat namun menderita luka-luka. Pelakunya pacar korban sudah diamankan.

rb-1

Kasus ini terjadi pada Rabu (9/4/2025), di salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek. Sebelum membunuh, pelaku terlebih dahulu menculik anak korban dari sekolah. Tujuannya agar korban mau menemuinya di hotel tersebut.

Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek menuturkan, pihaknya telah menetapkan SE, warga Desa Kamulan Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek sebagai tersangka. Kamis, (10/4/2025)

rb-3

“Korban dua orang, yakni YN warga Sawo, Kabupaten Ponorogo meninggal dunia, dan satu lagi AMN anak korban YN mengalami luka-luka. Tersangka SE dan korban YN diketahui telah berpacaran kurang lebih selama dua tahun,” jelasnya.

Pembunuhan Berencana

Pihaknya menambahkan, peristiwa tersebut berawal dari kecemburuan tersangka yang mencurigai korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Korban juga mulai sulit dihubungi dan sering kali menolak diajak bertemu.

Pada Rabu tanggal 9 April 2025 sekira pukul 07.15 Wib, tersangka menjemput anak korban (AMN) di sekolahnya lalu dibawa ke salah satu hotel dan mengirimkan foto AMN dengan maksud agar korban mau bertemu dengan tersangka.

Setelah bertemu, sempat terjadi pertengkaran antarkeduanya hingga kemudian terjadi kekerasaan menggunakan palu hingga korban meninggal dunia dan AMN menderita luka-luka.

“Tersangka SE melakukan kekerasan terhadap korban YN dan AMN menggunakan palu yang sudah disiapkan dan direncanakan sebelumnya.” Imbuhnya.

Dari hasil aotopsi diketahui bahwa penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan dari benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan. Dari tubuh korban diketahui terdapat luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh lainnya. Sedangkan korban AMN mengalami luka terbuka di kepala dan memar di bagian dada.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah palu, handphone, rekaman CCTV, bantal dan sprei, baju dan celana korban, tas ransel milik tersangka, lembar nota pembayaran kamar hotel serta dua unit sepeda motor.

“Kepada tersangka kami kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana, Subs Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.***

Tag Kasus Pembunuhan Sadis di Trenggalek

Terkini