Kasus TPPO Jaringan Internasional Kembali Terungkap, Polri Kerja Sama dengan PPATK Telusuri Aliran Dana dan Ungkap Dalang

Daerah

Senin, 14 Juli 2025 | 16:19 WIB
Kasus TPPO Jaringan Internasional Kembali Terungkap, Polri Kerja Sama dengan PPATK Telusuri Aliran Dana dan Ungkap Dalang

Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) jaringan internasional kembali terungkap. Modusnya merekrut pekerja migran dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab namun justru dikirim secara illegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto. Dua tersangka terungkap, satu DPO.

rb-1

Hal ini diungkap Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.

rb-3

Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi.

“Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku,” ungkap Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).

Tersangka Berperan sebagai Perekrut dan Pengiriman Korban ke Luar Negeri

Tersangka HR berhasil ditangkap, sedang satu tersangka lainnya DPO/Foto: Humas PolriTersangka HR berhasil ditangkap, sedang satu tersangka lainnya DPO/Foto: Humas Polri

Tim berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keterlibatan tersangka lainnya yakni IR, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” jelas Brigjen. Pol. Nurul Azizah, dilansir Humas Polri.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 6 buah paspor, 2 unit handphone, 2 bundel rekening koran, 1 unit laptop dan 3 bundel manifes penumpang.

“Kasus tersangka HR segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Bekerja Sama dengan PPATK Telusuri Aliran Transaksi Keuangan Kasus ini

Kepolisian juga tengah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang melibatkan para tersangka guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini. Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan di luar negeri.

Kasus ini, ujar Nurul Azizah, menjadi bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya, tegas Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Tag Kasus TPPO Jaringan Internasional Eksploitasi PMI di Myanmar

Terkini