Kisah Pilu Carmadi Tergiur Tawaran Kerja Gaji 3.000 Euro Ternyata Jadi Korban Perdagangan Orang

Jawa Tengah

Jumat, 20 Juni 2025 | 23:20 WIB
Kisah Pilu Carmadi Tergiur Tawaran Kerja Gaji 3.000 Euro Ternyata Jadi Korban Perdagangan Orang
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi bertemu dengan 83 warga asal Jateng yang jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat (20/6/2025)/Foto: Humas Jateng

Ini adalah salah satu kisah pilu tenaga kerja Indonesia yang jadi korban perdagangan orang (Tindak Pidana Perdagangan Orang-TPPO) sindikat internasional. Ada 83 orang korban dari berbagai daerah, salah satunya Carmadi, warga BrebesJawa Tengah.

rb-1

Ia bercerita, awalnya tergiur dengan tawaran bekerja di Spanyol sebagai kru kapal ikan, dengan iming-iming gaji 3.000 euro per bulan. Tapi ternyata semuanya bohong, Ia diberi pekerjaan sebagai pelayan restoran, dengan upah jauh di bawah janji.

Baik Carmadi maupun korban lainnya, diberangkatkan secara ilegal ke negara-negara Eropa, seperti Spanyol, Portugal, Polandia, dan Yunani.

rb-3

Carmadi yang merupakan warga Brebes, mengungkapkan pengalaman pilunya itu pada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Jumat (20/6/2025). Bersama Carmadi, ada 82 orang korban yang bernasib sama dengannya.

Carmadi Sebut Masih Banyak PMI yang belum Berhasil Lolos

Carmadi (kiri), salah satu dari 82 korban TPPO di Eropa/Foto: tangkap layarCarmadi (kiri), salah satu dari 82 korban TPPO di Eropa/Foto: tangkap layar

Dalam pertemuan bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Subagio, Carmadi mewakili korban lainnya menceritakan kronologi panjang, bagaimana dia bisa lolos dan kembali ke Indonesia.

“Terima kasih saya sampaikan kepada Pak Gubernur dan Polda Jateng. Saya bisa pulang, tapi teman-teman saya masih banyak di sana. Nasib mereka saya tidak tahu,” ujar Carmadi, dilansir Humas Jateng.

Polda Jateng: Sindikat TPPO Dijalankan Tersangka KU

Menurut data dari Polda Jateng, sindikat ini dijalankan tersangka KU (Kunali) asal Tegal dan NU (Nurjaman) dari Brebes. Mereka merekrut korban dari berbagai daerah, lalu menjanjikan pekerjaan legal di Spanyol, dengan bayaran tinggi.

Korban seperti Carmadi diminta membayar biaya pengurusan dokumen dan keberangkatan sebesar Rp65 juta, namun total kerugiannya beragam dan mencapai lebih dari Rp75 juta.

Setelah sampai di Spanyol, para korban justru ditempatkan di rumah agen, dan direkam dalam video menjadi semacam “komoditas” untuk dijual ke tempat kerja yang belum pasti.

“Awalnya dijanjikan kerja di kapal, tapi begitu sampai malah disuruh kerja di restoran Cina. Gajinya 900 Euro. Teman saya ada yang cuma dapat 700 Euro. Tidak sesuai sama sekali,” kata Carmadi.

Kerugian Mencapai Rp5,8 Miliar

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi beri keterangan pers terkait TPPO/Foto: Humas JatengGubernur Jateng Ahmad Luthfi beri keterangan pers terkait TPPO/Foto: Humas Jateng

Data Polda Jateng menyebutkan, total korban yang diberangkatkan oleh sindikat ini mencapai 83 orang, dengan kerugian korban dalam satu laporan mencapai Rp5,8 miliar.

Sebagian korban berhasil kembali ke Indonesia, termasuk lima orang dengan biaya sendiri, seperti Carmadi, yang kini menjadi pelapor kasus ini.

Barang bukti yang diamankan Polda Jateng meliputi: paspor, bukti transfer, print out pemesanan tiket, dokumen perjanjian kerja, serta percakapan digital.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Respon Gubernur Jateng

Foto: Humas JatengFoto: Humas Jateng

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan dengan tegas, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mendampingi proses hukum dan pemulihan korban TPPO. Apalagi dari kasus yang terungkap, sebagian besar warga Jateng.

“Kita sudah koordinasi dengan Polda dengan lawyer-nya (korban), sedapat mungkin masyarakat kita nanti akan kita tarik atau kita kembalikan ke Jawa tengah,” tegasnya, seusai berdialog secara daring melalui Zoom, bersama korban maupun keluarga.

Dengan begitu, lanjut Luthfi, mereka bisa dibantu penanganan proses hukumnya. Mantan Kapolda Jateng itu pun telah memerintahkan dinas terkait untuk mengawal kasus tersebut.

Bagi masyarakat kita yang menjadi korban, jelas Luthfi, ia sudah memerintahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng, agar bisa disalurkan ke perusahaan-perusahaan resmi, atau dipekerjakan kembali di wilayah Jawa tengah.

“Ini untuk menghindari, agar tidak terjadi adanya beban bagi masyarakat kita yang sudah ditipu itu,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Luthfi mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming gaji besar. Apalagi, pemberangkatannya dipatok dengan tarif besar, dan legal standing perusahaan yang memberangkatkan ternyata illegal.

“Jangan sampai kejadian TPPO di Jawa tengah itu terulang, saya selalu pantau, nanti saya koordinasi dengan Pak Kapolda,” kata dia.

Pemprov Jateng melalui Disnakertrans juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Imigrasi, untuk menelusuri korban lain yang masih berada di luar negeri dan dalam kondisi rentan.***

Tag 83 Warga Jateng Jadi Korban TPPO

Terkini