Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Minta Keterangan PPATK
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta keterangan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai ahli dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan selain PPATK, penyidik juga meminta keterangan ahli lainnya pada pekan ini.
"Bareskrim Polri dalam hal ini Dittipideksus meminta keterangan informasi dari ahli PPATK, ahli korporasi dan ahli lainnya Minggu ini," kata Ramadhan dalam keterangan di Jakarta, Jumat (21/7).
Baca Juga: Sidik Korupsi Pabrik Blast Furnace Krakatau Steel, Kejagung Datangkan Tim Ahli
Selain saksi ahli, penyidik juga bakal memanggil saksi lainnya.
"Rencana Dittipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," ujar Ramadhan.
Diketahui, kasus dugaan TPPU berawal dari adanya laporan hasil analisa (LHA) dari PPATK yang diberikan ke Polri.
Baca Juga: Kejagung Terima Berkas Perkara Tahap I Tersangka Putri Candrawathi
Kemudian dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi dan penggelapan.
Kasus dugaan TPPU Panji Gumilang awalnya disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Selasa (11/7).
Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren Al Zaytun yang terletak di Indramayu.
Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah-tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikan atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Mahfud menyampaikan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikat atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Para pemegang sertifikat itu, di antaranya Abdussalam Raden Panji Gumilang yang diketahui mengantongi 107 sertifikat tanah dengan luas lahan kurang lebih 806.000 meter persegi, kemudian Farida Al Widad memiliki 22 sertifikat dengan luas tanah 142.500 meter persegi.
Selanjutnya, atas nama Imam Prawoto. Ini yang sering disebut Abu Toto, (dia mengantongi sertifikat) sebanyak 35 bidang dengan luas 89.700 sekian meter persegi. Kemudian, Achmad Prawiro Utomo (punya sertifikat) sembilan bidang (tanah) 159.000 meter persegi. Ada Ikhwan Triatmo sebanyak enam bidang dengan 69.000 meter persegi.
Kemudian, Anis Khairunnisa yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup 43 bidang, itu seluas 442.000 meter persegi. Kemudian, ada Hakim Prasodjo 30 bidang atau 31 sertifikat, dan yang terakhir Sofia Al Widad sebanyak 42 bidang dengan luasan 396.000 meter persegi.
Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu merupakan istri Panji Gumilang. Dari pernikahan keduanya, pasangan itu memiliki enam anak, yaitu Imam Prawoto, Achmad Prawiro Utomo, Ikhwan Triatmo, Anis Khoirunnisa, Sofia Al Widad, dan Abdul Hakeem.