Keberatan Jadi Saksi, Wakil Ketua KPK Batal Diperiksa Soal Kasus Firli

FTNews, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta batal diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan tersangka Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan yang bersangkutan menolak penyidik periksa lantaran keberatan menjadi saksi meringankan (a de charge) tersangka Firli Bahuri.

“Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge. Tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (20/12).

Lebih lanjut Ade Safri menuturkan adapun surat jawaban tersebut telah pihaknya terima dari Kepala Biro Hukum KPK RI tertanggal 19 Desember 2023.

Permintaan Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK sebagai saksi a de charge ini kepada penyidik atas permintaan tersangka Firli Bahuri. Permintaan ini Firli sampaikan saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. 

Pelimpahan Berkas

Dalam pemberitaan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus pemerasan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ade mengungkapkan dalam penyelesaian berkas perkara tersebut, tim penyidik gabungan telah melakukan proses pemeriksaan terhadap 104 orang saksi.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi ahli.

“Saksi ahli ada Ahli Hukum Pidana 4 orang, Ahli Hukum Acara 2 orang. Ahli/Pakar Mikro Ekspresi 1 orang, Ahli Digital Forensik 1 orang, Ahli Multimedia 1 orang. Ahli Kriminologi 1 orang, dan Ahli Psikologi Forensik 1 orang,” paparnya.

Ade Safri menyebut saat ini tengah menunggu hasil penelitian terhadap berkas perkara yang telah pihaknya limpahkan ke Kejati DKI Jakarta.

Nantinya, jika berkas perkara telah lengkap atau P21, maka tersangka Firli Bahuri beserta barang bukti akan segera masuk proses persidangan.

BACA JUGA:   SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Kasus Firli Bahuri?

Teliti Berkas

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan tersangka Firli Bahuri.

Plh (pelaksana harian) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan berkas perkara tersebut pihaknya terima sejak Jumat, 15 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

“Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Berkas Perkara No : BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023. Atas nama tersangka Firli Bahuri,” kata Herlangga, baru-baru ini. 

Dalam perkara ini tersangka melanggar Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Sementara itu Herlangga mengatakan berkas perkara tersebut selanjutnya akan 6 jaksa teliti. Mereka telah mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian.

Kemudian ia menuturkan penelitian ini memiliki tenggang waktu selama 7 hari. Meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil.

Artikel Terkait