Daerah

Rektor UNM Dinonaktifkan Sementara, Apa Kasusnya?

04 November 2025 | 16:37 WIB
Rektor UNM Dinonaktifkan Sementara, Apa Kasusnya?
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si. [dok istimewa]

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si, dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek).

rb-1

Sebagai pengganti sementara, Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum, guru besar dari Universitas Hasanuddin (Unhas), ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM.

Hal ini merupakan langkah cepat pemerintah untuk menjaga stabilitas kepemimpinan dan memastikan aktivitas kampus tetap berjalan normal selama masa transisi ini.

Baca Juga: Babak Baru Dugaan Video Syur Anak David Bayu, Polisi: Masuk ke Penyelidikan

rb-3

Dalam keterangannya, Humas Unhas Ishaq Rahman mengungkapkan penunjukan Prof Farida berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof. Brian Yuliarto, Ph.D.

Rektor UNM Karta Jayadi. [Istimewa]Rektor UNM Karta Jayadi. [Istimewa]

“Keputusan (penonaktifan) ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek, sehubungan dengan keputusan pengnon-aktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN,” ujarnya.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Kasus Makassar Karta Jayadi Rektor UNM Diktisaintek