Metropolitan

Kebijakan WFA ASN, Suhaimi PKS: Pelayanan Masyarakat Jangan sampai Terganggu

21 Juni 2025 | 16:11 WIB
Kebijakan WFA ASN, Suhaimi PKS: Pelayanan Masyarakat Jangan sampai Terganggu
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi. [Foto: FTNews.co.id/Rizki Nurmansyah]

Anggota DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menyikapi kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA).

rb-1

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap kepercayaan yang telah diberikan oleh negara harus dijaga oleh ASN.

"Tugas harus terlaksana, tentang tekniknya di lapangan itu sesuai kebutuhan. Jangan sampai pelayanan terganggu," ujarnya ditemui FTNews.co.id di Kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Sabtu (21/6/2025).

Baca Juga: Intip Istri Pramono Anung dan Rano Karno, Salah Satu Pernah Nikah Dua Kali

rb-3

"Mekanisme di lapangannya menurut saya bisa diatur. Karena sekarang tuh zamannya teknologi. Kuliah aja sekarang di dunia bisa online. Artinya disesuaikan dengan kebutuhan, disesuaikan dengan teknologi," sambungnya.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi. [Foto: FTNews.co.id/Rizki Nurmansyah]Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi. [Foto: FTNews.co.id/Rizki Nurmansyah]Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2022 ini lantas menekankan bahwa pelayanan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas utama.

"Mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik, tidak ada kenala. Pelayanan masyarakat harus prioritas," pungkas Suhaimi.

Baca Juga: Pilkada Jakarta, Tim RIDO: Golput yang Menang

Siap Terapkan WFA ASN

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno. [Instagram]Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno. [Instagram]Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan kesiapannya menerapkan skema WFA ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pramono menilai, penerapan WFA di lingkup Pemprov DKI Jakarta menjadi sebuah kebutuhan.

"Di Jakarta itu ASN-nya hampir 62 ribu. Pasti kalau memang bisa diterapkan di Jakarta, dengan mudah akan kami terapkan. Karena menjadi kebutuhan," ujar Pramono, Jumat (20/6).

Meski demikian, Pramono belum menegaskan kapan aturan WFA ASN akan diterapkan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Terbitkan Aturan

Ilustrasi ASN. [Ist]Ilustrasi ASN. [Ist]Diketahui, KemenpanRB telah menerbitkan aturan terkait WFA ASN melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

Aturan ini membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif. Sehingga ASN bisa bebas bekerja darimana saja (Work From Anywhere/WFA) sesuai kebutuhan.

Tag Pemprov DKI Jakarta DPRD DKI Jakarta Pramono Anung Abdurrahman Suhaimi WFA ASN