Kejagung: Ada Pejabat Negara Terima Gratifikasi Terkait Ekspor Minyak Goreng

Forumterkininews.id, Jakarta -Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi mengatakan, tim penyidik menyebut ada dugaan gratifikasi yang diterima pejabat negara di Kementerian dan lembaga pemerintah. Hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022.

Kata Supardi, penyidik meyakini gratifikasi menjadi modus yang memuluskan langkah para eksportir mengirim minyak goreng ke luar negeri. Namun, Supardi enggan menyebut, instansi mana yang menerima gratifikasi dari pihak swasta atau perusahaan eksportir.

Dia menegaskan, ada sejumlah instansi yang diduga Kementerian Perdagangan RI dan Kemenperin menerima gratifikasi itu.

“Gratifikasi itu saya yakini ada. Pihak yang menerima itu sudah pasti oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang jelas banyaklah. Saya tidak bisa menjelaskan sekarang. Nanti, pada saatnya kita ungkap,” kata Supardi kepada Forumterkininews.id, di kantornya, Kamis (7/4).

Supardi menegaskan, penyidikan kasus ini tak hanya menyasar pada gratifikasi saja. Penyidik mendalami tentang kerugian perekonomian yang ditimbulkan dalam kasus ini.

“Tapi gratifikasi ini bukan menjadi fokus penyidikan. Ada hal yang lebih besar lagi. Tapi apakah soal kerugian negara atau kerugian perekonomian negara itu nanti kita lihat,” tutur Supardi.

Dalam rilis resmi yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung kemarin, jajaran Jampidsus menyebut Kementerian Perdagangan sebagai instansi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Sementara di sisi lain, Supardi mejelaskan, entitas swasta dalam penyidikan ini tak hanya  PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) saja. Melainkan, sejumlah perusahaan minyak goreng besar lainnya.

“Ada banyak (perusahannya -red). Tim kita masih melakukan maraton ke luar,” tegas Supardi.

Artikel Terkait