Kejagung Ajukan Banding Atas Putusan Hakim PN Tipikor Terhadap Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Hukum

Selasa, 31 Januari 2023 | 00:00 WIB
Kejagung Ajukan Banding Atas Putusan Hakim PN Tipikor Terhadap Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

DiForumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kecewa dengan putusan atau vonis Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung ajukan banding keputusan terhadap lima terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

rb-1

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan hal tersebut.

"Iya (mengajukan) banding," kata dalam keterangan singkat kepada forumterkininews.id saat dihubungi, Selasa (31/1).

Baca Juga: Dijanjikan Rp300 Juta, Pria ini Bawa Sabu dari Pekanbaru ke Bandung

rb-3

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa vonis majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga pihaknya mengajukan upaya hukum banding.

“Upaya hukum banding diajukan karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).

Sebelumnya, Majelis Hakim membacakan putusan terhadap para terdakwa pada Rabu, 4 Januari 2023. Pertama, terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dia divonis dengan pidana penjara 3 tahun dikurangi selama masa tahanan, dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Demo Besar-besaran BEM SI: "Puncak Pengkhianatan Rezim"

Kedua terdakwa Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Dia divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan, serta denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Selanjutnya, ketiga terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (LCW) selaku Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) sekaligus Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, divonis pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama masa tahanan, dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Keempat, terdakwa Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas divonis pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama masa tahanan, dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Kelima, terdakwa Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari divonis pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Tag Hukum Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah Korupsi Ekspor CPO Hakim Tipikor

Terkini