Kejagung Akan Umumkan Tersangka Baru Korupsi PT Garuda Indonesia

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengumumkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

Pengumuman tersangka akan disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Senin (27/6) bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

Informasi tersebut berdasarkan pengumuman resmi yang disampaikan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung di Jakarta, Sabtu (25/6), terkait agenda konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung di Lobby Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin, pukul 12.30 WIB.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Supardi enggan menyebutkan saat dikonfirmasi terkait identitas tersangka baru yang bakal ditetapkan tersebut.

“Rahasia,” kata Supardi.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambil alihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, yakni Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.

Sebelumnya, Selasa (21/6), Penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas ketiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan tahap perencanaan dan tahap evaluasi proses pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA).

Dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka Setijo Awibowo, tidak terdapat laporan analisis pasar, rencana rute, analisis kebutuhan pesawat, serta rekomendasi dan persetujuan jajaran direksi.

Para tersangka bersama Emirsyah Satar, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak akuntabel.

BACA JUGA:   Ditanya Soal KPK, Irjen Karyoto: Maaf, Saya Sudah Kapolda

Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600, yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip PPA, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule, mengakibatkan pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan; sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,8 triliun.

Artikel Terkait