Kejagung Bakal Miskinkan Dua Tersangka Korupsi LPEI

Hukum

Kamis, 10 Februari 2022 | 00:00 WIB
Kejagung Bakal Miskinkan Dua Tersangka Korupsi LPEI

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menjerat tersangka Johan Darsono (JD) dan S dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

rb-1

"Itu yang TPPU tersangka Johan Darsono (JD) sama tersangka S," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).

Nantinya, JAMPidsus Kejagung akan menjelaskan secara detail mengenai alasan tersangka Johan Darsono dijerat TPPU. Selain itu juga, tim jaksa penyidik pidsus sudah melakukan penyitaan aset tanah di Solo milik tersangka Johan dalam perkara tindak pidana korupsi di LPEI.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Sebelumnya menurut Supardi, dengan dijeratnya TPPU untuk menyisir aliran uang hasil perkara pokok berupa korupsi sampai dapat disita untuk pengganti kerugian negara.

“Kalau nanti dalam asset recovery itu tidak terpenuhi, dan kita melihat itu uangnya (dari hasil korupsi) ada ke mana-mana, itu kita jerat TPPU,” tandas Supardi.

Diketahui, dalam penyidikan dugaan korupsi LPEI, kerugian negara mencapai Rp2,6 triliun. Kerugian negara tersebut berasal dari total Rp4,7 triliun yang menjadi nilai pemberian fasilitas kredit LPEI. Penyidik Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam penyalurannya kepada dua grup perusahaan ekspor swasta sepanjang 2013-2019.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Dari nilai kerugian negara Rp2,6 triliun tersebut, sebanyak Rp2,1 triliun di antaranya berasal dari penyimpangan dalam penyaluran ke Grup Johan Darsono. Dan terbagi ke dalam 12 perusahaan milik tersangka.

Sedangkan Rp 576miliar penyimpangan terjadi dalam penyaluran, dan pengambil alihan pembiayaan ekspor LPEI di Grup Walet ke dalam lima anak perusahaan.

Sekedar informasi, tim penyidik Jampidsus Kejagung sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Selain Johan Darsono, enam tersangka lainnya adalah, Josef Agus Susanta (JAS), Suyono (S), Arif Setiawan (AS), Ferry Sjaifullah (FS), Purnomo Sidhi Noor Mohammad (PSNM), dan juga Djoko Slamet Djamhoer (DSD).

Tag Hukum Johan Darsono Grup Penyidik JAMPidsus Kejagung Perkara Korupsi LPEI

Terkini