Kejagung Belum Tetapkan Eks Mendag M Lutfi Sebagai Tersangka
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan eks Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, penetapan tersangka setelah tim penyidik bersama pimpinan melakukan gelar perkara terkait hasil pemeriksaan terhadap M Lutfi. Febrie mengatakan hingga siang hari ini, tim penyidik bersama Direktur Penyidikan dan Jampidsus belum menggelar ekspose untuk penetapan tersangka.
"Belum ekspose (untuk menetapkan tersangka)," kata Febrie kepada forumterkininews.id, saat dihubungi, Rabu (22/6).
Baca Juga: Gandeng PPATK, Bareskrim Telusuri Transaksi Tersangka TPPO
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk meminta klarifikasi peran Lutfi semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Terutama terkait proses pembahasan ekspor CPO dan minyak goreng.
Kemudian juga kata Supardi, pemeriksaan eks Mendag untuk mengkonfirmasi "nyanyian" atau keterangan yang disampaikan kelima tersangka. Baik dari Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag maupun dari pihak swasta.
Selain itu, soal hubungan M Lutfi dengan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati dalam permasalahan ekspor CPO dan minyak goreng.
Baca Juga: Mahfud MD : Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan KPK ke SYL Harus Profesional
"Apa yang dia (M Lutfi) ketahui, peran dia apa. Dan peran LCW apa, dan apa peran tersangka lain," ucap Supardi.
Sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).