Kejagung Buru Aset Milik Terpidana Kasus Jiwasraya Heru Hidayat
Hukum

Forumterkininews.id, Kalimantan Timur - Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sejumlah aset milik terpidana Heru Hidayat dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Uheksi Kejaksaan Agung (Kejagung), Sarjono Turin mengatakan, pihaknya bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan sita eksekusi aset areal tambang. Kemudian gedung perkantoran, jalan Hauling hingga kapal tongkang. Beberapa aset tersebut berada di Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Sejumlah aset yang disita itu milik terpidana Heru Hidayat dalam rangka untuk memenuhi kewajiban uang pengganti sebesar Rp10 triliun.
Baca Juga: Menko Polhukam Serukan Bangun Budaya Anti Korupsi
"Aset yang berhasil disita berupa lahan pertambangan seluas 1.500 hektar, kemudian jalan hauling sepanjang 60 Km kurang lebih, kemudian areal perkantoran PT GBU," kata Sarjono Turin dalam keterangannya saat dihubungi, Kamis (19/5).
Kemudian, kata Turin, tim jaksa Direktorat Uheksi melakukan sita eksekusi aset berupa Jetty (pelabuhan khusus untuk pemuatan batubara ke Tongkang, dan 3 unit mesin genset, serta lain-lain yang mempunyai nilai ekonomis.
Penyitaan dilakukan mulai 17 - 19 Mei 2022 yang berlokasi di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Ada Gangguan di Stasiun Manggarai, Operasional Commterline Terhenti
Lebih lanjut, tim Jampidsus Kejagung masih menelusuri seluruh aset di daerah milik terpidana bos PT GBU, Heru Hidayat untuk pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10 triliun.
"Kami telusuri di daerah semua. Kami sifatnya pengendalian untuk wilayah dalam melaksanakan eksekusi uang pengganti para terpidana," tuturnya.
Aset yang Disita akan Dinilai
Sementara untuk nilai aset yang berhasil di eksekusi, masih dilakukan penghitungan oleh tim penilai independen dan tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.
"Nilainya lagi dalam penghitungan oleh tim dari Direktorat Uheksi dan Kejari Jakarta Pusat, PPA, serta tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Sarjono, Direktorat Uheksi pada Jampidsus mendukung dan mengendalikan untuk Kejari melakukan kegiatan penelusuran aset untuk disita eksekusi atas perkara yang sudah inkracht atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami akan support, dan keliling ke seluruh daerah," imbuhnya.
"Perkara yang sudah inkracht, kita akan coba tarik aset-aset terpidana itu, apapun bentuknya. Seperti properti, alat-alat transportasi, deposito, ada sahamnya, dan lain-lain," sambungnya.
Sebagai informasi, kasus megakorupsi ini telah ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun. Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.
Kemudian, terpidana Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup usai hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan.
Dalam skandal Jiwasraya, Heru Hidayat dihukum seumur hidup bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk. Kemudian, vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan mereka. Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap. Keduanya dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp 16 triliun lebih. Dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000.
Putusan dengan nomor perkara 4/Pid.sus-TPK/2021/PT.DKI diketok pada 24 Agustus 2021. Duduk sebagai ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori.