Kejagung: Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Sudah Lengkap dan JelasÂÂ
Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi sudah lengkap, cermat, dan jelas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan hal itu menanggapi nota keberatan dari kedua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
"Surat dakwaan telah disusun lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. Sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan. Karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," kata Ketut, Selasa (18/10).
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Menurutnya, keberatan dan penolakan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas surat dakwaan adalah hak terdakwa.
"Kami menghormati itu," ujar Ketut.
Namun demikian, lanjut Ketut, keberatan yang dibacakan penasehat hukum terdakwa itu belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri. Sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
"Yakni, terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan, dan syarat materiil surat dakwaan yang berkonsentrasi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," tuturnya.
Ketut menambahkan eksepsi penasihat hukum terdakwa bersifat pengulangan dan bantahan yang beberapa kali ditegur majelis hakim. Karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya.
"Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," tegasnya.