Kejagung Dalami Pembelian Tanah Reklamasi Terkait Korupsi PT Waskita Beton

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami pembelian tanah reklamasi yang merugikan negara hingga Rp 200 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan dana yang dilakukan PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020.

Ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP).

“Kami saat ini sudah mengembangkan kasus pembelian tanah reklamasi yang diduga bermaslah dan merugikan keuangan negara Rp200 miliar,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (7/10).

Penyidik, kata dia, sudah melakukan penggeledahan di kantor perijinan reklamasi dan juga pemilik dari pihak swasta. Menurutnya, tanah reklamasi tersebut berada di Serang, Banten. Sementara tanah reklamasi diperuntukan sebagai lahan pendukung instalasi pabrik beton.

“Kemarin kami sudah melakukan penggeldahan di kantor perijinan Serang. Dan sekarang kita lagi menganalisa hasil penggeledahan,” ujar Kuntadi.

“Pembelian tanah sekitar Rp 300 miliar, termasuk reklamasinya,” sambungnya.

Kuntadi mengatakan, ada peran perusahaan swasta dalam pembelian tanah reklamasi tersebut. Meski demikian, ia belum secara detail menjelaskan nama pihak yang memiliki tanah reklamasi tersebut.

“Tapi yang jelas tanah tersebut saat ini belum dikuasai dan belum atas nama WBP,” ujarnya.

“Pemilik tanah reklamasi adalah Waskita Beton dengan pihak swasta,” jelasnya.

Tujuh Tersangka

Diketahui dalam kasus ini, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga tersangka baru. Di antaranya adalah Hasnaeni alias Wanita Emas dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast. Terakhir Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast.

Sebelumnya Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai dengan 2020. Dengan demikian, hingga kini ada 7 tersangka yang ditetapkan dalam perkara korupsi tersebut.

BACA JUGA:   Pelaku Penusukan di Tanah Abang Diringkus Polisi

Adapun empat tersangka tersebut yakni Agus Wantoro (AW) pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020. Kemudian Agus Prihatmono (AP) General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 – Agustus 2020. Benny Prastowo (BP), Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast. Terakhir Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...