Kejagung Geledah 10 Tempat Terkait Ekspor Minyak Goreng, Ini Dia Lokasinya

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Sejumlah tempat yang digeledah, di antaranya di ruangan atau kantor yang ditempati tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Penggeledahan dalam rangka pengembangan kasus minyak goreng dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022, yang diduga menyebabkan minyak goreng mengalami kelangkaan di Indonesia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa sejumlah tempat yang digeledah terdiri dari kantor para pihak swasta yang kini menjadi tersangka.

Kemudian kediaman Indrasari Wisnu Wardhana. Selanjutnya, ada juga sejumlah tempat yang berkaitan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Ada 10 tempat yang sudah digeledah, tiga kantor tersangka swasta kemudian ada kediaman tersangka IWW ada kantor terkait Kemendag yang keseluruhan penggeldahan berada di Batam, Medan juga Surabaya,” ujar Febrie dalam konfrensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4).

Adapun secara rinci 10 lokasi yang dilakukan penggeledahan pada Selasa, 5 April 2022, di Kantor Kemendag RI di Jakarta sebanyak 2 tempat, pertama di rumah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri, dan kedua di Kantor PT Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi.

Kamis, 7 April 2022 dilakukan penggeledahan di Kantor Permata Hijau Group, Kantor Wilmar, dan Kantor Musim Mas di Medan. Kemudian di Kantor PT Incasi Raya di Padang; Kantor Synergy Oil Nusantara di Batam; dan Kantor Karya Indah Alam Sejahtera di Surabaya.

Selanjutnya, penggeledahan di Kantor Sinar Alam Permai di Palembang di 2 tempat. Dari penggeledahan yang dilakukan, telah diamankan dan penyitaan sebanyak 650 dokumen; dan barang bukti elektronik.

BACA JUGA:   Kasus Judol Masih Lidik, Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Ketar-ketir

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng, tim jaksa penyidik telah menetapkan 4 orang Tersangka yakni, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI), MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SM (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG)), dan PTS (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas).

Saat ini, fakta riil di lapangan bahwa DMO (Domestic Market Obligation) minyak goreng 20% sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) itu tidak ada. Tim Jaksa Penyidik sedang terus melakukan pendalaman dan pengecekan DMO minyak goreng 20 persen di seluruh wilayah Indonesia.

Tim jaksa penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan ahli ekonomi dari akademisi serta permintaan keterangan ahli untuk penghitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara. []

Artikel Terkait