Kejagung Ingin Tuntaskan Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Masal Lalu

Nasional

Jumat, 26 November 2021 | 00:00 WIB
Kejagung Ingin Tuntaskan Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Masal Lalu

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang sebelumnya telah diselidiki Komnas HAM. Hal tersebut dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tidak bolak baliknya berkas perkara HAM berat di masa lalu.

rb-1

“Bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun petunjuk penyidik kejaksaan agar terpenuhinya amanat Undang-undang, itu tidak pernah dipenuhi (Komnas HAM). Sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di sela-sela pengarahannya kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (25/11/2021).

ST Burhanuddin mengingatkan pesan Presiden Jokowi yang telah disampaikan pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020, bahwa korps Adhyaksa adalah wajah penegakan hukum penuntutan dan penyidikan.

Baca Juga: Moeldoko: Maafkan Segala Kesalahan dan Kehilafan Istri Saya

rb-3

Oleh karena itu, kata dia, baik-buruknya penegakan hukum sangat diwarnai oleh kebijakan-kebijakan kejaksaan.

“Salah satu kebijakan penegakan hukum yang berpotensi memperburuk wajah penegakan hukum indonesia adalah penyelesaian dugaan pelanggaran HAM Berat masa kini, yang sampai saat ini seolah berhenti. Dan tidak ada kejelasan sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan,” beber Burhanuddin.

Lebih lanjut dikatakannya, hasil penyelidikan Komnas HAM hingga kini belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Jokowi Bahas Persiapan Hadapi Dampak El Nino di Istana Negara

Sebab, lanjut Burhanuddin, hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM Berat.

Selain itu, Jaksa Agung menambahkan, penyelidik juga belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang diharapkan dapat memperjelas unsur kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Serta unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana dimaksud Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” tuturnya.

Di antara kasus pelanggaran HAM Berat yang belum tuntas adalah peristiwa Trisakti, Semanggi 1 dan 2 pada 1998 hingga 1999.

Kemudian kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa 1997 hingga 1998, peristiwa 1965 hingga 1966, kasus pembunuhan dukun santet 1999, peristiwa Wasior Wamena 2002 dan 2003.

Selanjutnya, peristiwa Paniai 2004, dan peristiwa di Aceh seperti Simpang KAA pada 1998, peristiwa Rumah Geudong pada era Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh, dan Jambo Keupok pada 2003.

Tag Nasional Komnas HAM Headline Kejagung Kasus HAM Berat Masa Lalu

Terkini