Kejagung: JPU Siap Bacakan Tuntutan Terhadap Bharada E

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dalam perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan agar media menunggu di persidangan terkait kesiapan jaksa membacakan tuntutan terhadap Bharada E.

“Tunggu saja di persidangan,” kata Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (15/1).

Sebelumnya, pada Rabu (11/1) JPU meminta penundaan pembacaan tuntutan kepada Bharada E dikarenakan terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.

Oleh karena itu, JPU meminta waktu untuk membacakan tuntutan selama satu minggu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan kembali akan dilanjutkan pada Rabu (18/1).

Pada hari yang sama, usai menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E, hakim pengadilan melanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi.

Sementara terkait penundaan itu, kata Ketut, penundaan dilakukan bukan karena JPU belum siap. Tetapi karena ada beberapa terdakwa yang belum diperiksa.

Selain Bharada E, terdakwa lain juga menghadapi sidang pembacaan tuntutan JPU. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Berdasarkan data Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadwal sidang pembunuhan Brigadir J pekan ini, yakni Senin (16/1) sidang tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Kemudian hari Selasa (17/1) sidang tuntutan terdakwa Ferdy Sambo. Dan hari Rabu (18/1) sidang tuntutan terdakwa Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi.

Ketut menyatakan pihaknya semaksimal mungkin berupaya menuntaskan pembuktian perkara ini di persidangan, sesuai azas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

“Kita lihat kedepannya, kami bukan robot,” ujar Ketut.

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengeluarkan jadwal persidangan perkara obstruction of justice (perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J), pada Senin (16/1) sidang untuk terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa.

BACA JUGA:   Tuntutan Empat Tahun Penjara untuk Anak AG Dinilai Cukup Adil

Sidang selanjutnya hari Selasa (17/1) untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin dengan agenda keterangan saksi dan ahli meringankan.

Selanjutnya Kamis (19/1), sidang untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. Agendanya pemeriksaan ahli dari terdakwa dan pemeriksaan ahli a de charge (pembelaan atas dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa).

Artikel Terkait