Kejagung: Kasus Korupsi BTS 4G Masuk Tahap Persidangan

Hukum

Senin, 15 Mei 2023 | 00:00 WIB
Kejagung: Kasus Korupsi BTS 4G Masuk Tahap Persidangan

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kemenkominfo sudah final. Kemudian perkara tersebut akan disidangkan dalam rangka penuntutan.

rb-1

"Hasil perhitungannya sudah final. Dan setelah final, kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," kata Burhanuddin kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung utama Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa pihaknya melakukan penghitungan kerugian keuangan negara setelah adanya permintaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 21 Oktober 2022.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

"Jampidsus meminta untuk melakukan penghitungan kerugian negara dengan bantuan keterangan ahli dalam kasus Korupsi BTS dan infrastruktur pendukung pada paket 12345 BAKTI Kominfo 2020-2022," ucap Yusuf Ateh.

Kemudian pihak BPKP RI melakukan ekspose atau gelar perkara bersama penyidik Jampidsus. Setelah itu dilakukan penelitian dan analisis dari berkas perkara. Serta beberapa data yang dimiliki penyidik.

"Berdasarkan surat permintaan itu, kami meminta ekspose penyidik tentang hasil penyidikan yang dilakukan. Dan kami melakukan penelitian dan mengirimkan surat tugas audit penghitungan keuangan kerugian negara," paparnya.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

BAKTI Kominfo telah diaudit oleh BPKP RI. Hal ini terkait proyek pembangunan Menara BTS 4G di sejumlah daerah terpencil.

"Dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara BPKP melakukan audit dan analisis, klarifikasi pada pihak terkait, dan juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli," tuturnya.

"Selain itu mempelajari pendapat sejumlah ahli lingkungan dari akademisi," sambungnya.

BPKP RI menyimpulkan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai sebesar Rp 8,32 triliun.

"Berdasarkan semua yang kita lakukan dari bukti yang kami peroleh. Kami telah menyampaikan kepada pak Jaksa Agung, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Rp 8.32.84.133.395 triliun.

Dalam kasus ini, sebelumnya Menteri Kominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan penyidik Jampidsus Kejagung sebanyak dua kali. Dalam kapasitasnya sebagai saksi, yakni pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam.

Saat itu, Kejagung periksa Johnny soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut. Johnny sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kapasitas sebagai Menkominfo untuk proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.

Pasalnya namanya termasuk dalam Berkas Acara Perkara (BAP) salah satu tersangka.

Salah satu tersangka menuding Johnny meminta setoran sejumlah Rp 500 juta per bulan. Dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.

Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak. Termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar, Rp 534 juta.

Tag Hukum Kasus Korupsi Kejagung BTS 4G Kemenkominfo

Terkini