Kejagung Kembali Sita Aset Tanah Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan dua aset. Dua aset itu adalah bidang tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo Jawa Tengah, pada Rabu (27/7/2023).

Dua bidang tanah yang disita eksekusi milik terpidana Benny Tjokrosaputro. Dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Aset tanah berada di tempat wisata waterboom di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol Sukoharjo.

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Undang Mugopal membenarkan penyitaan aset tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro.

“Penyitaan di lakukan oleh tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus),” kata Undang.

Kemudian di Solo, kata Undang, tim eksekutor Kejari Jakpus menyita tanah dan bangunan Benteng Vastenburg.

Direktur Uheksi pada Jampidsus, Undang mengatakan bahwa yang di Surakarta atau Solo, itu di sita hanya tanahnya saja.

“Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian tim, tanah tersebut di duga milik atau yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro. Dia merupakan terpidana kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya,” ucap Undang.

Terdiri dari, pertama, di Kota Solo sebanyak 7 bidang tanah dengan luas 43.216 m². Kedua, di Kota Sukoharjo sebanyak 35 bidang tanah dengan total luas 83.339 m².

“Total keseluruhan 86.437 m²,” sambungnya.

Penyitaan sejumlah aset bidang tanah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan 29/Pid.Sus- Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2937
K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021.

BACA JUGA:   AG Dituntut Empat Tahun Pembinaan di LPKA

Artikel Terkait