Kejagung Kembali Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka TPPU di LPEI

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka Johan Darsono (JD) dalam perkara korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional yang dilakukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 Triliun.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di LPEI,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Ia mengatakan, jajaran penyidik Jampidsus Kejagung telah berhasil melakukan penyitaan aset milik tersangka Johan Darsono (JD) berupa 1 bidang tanah dan bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 1.221 M2.

Penyitaan satu bidang tanah dan bangunan tersebut, kata Leonard, telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Surakarta.

“Pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serangan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah,” tuturnya.

Hal tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 71/Pen.Pid/2022/PN Skt tanggal 17 Februari 2022, untuk melakukan tindakan penyitaan aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka JD.

“Yaitu 1 bidang tanah dan bangunan berupa Toko L dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 221, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 278, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 279, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.280, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 328,” paparnya.

Kemudian, tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung telah berhasil melakukan penyitaan aset milik Tersangka JD berupa 20 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 60.414 M2, yang telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Gresik.

BACA JUGA:   Polisi Ringkus Empat Pelaku Tawuran dan Siram Air Keras ke Warga di Ciputat

“Pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Desa Kedunganyar dan Desa Sumberrame, Kabupaten Gresik, Kecamatan Wringinanom, Provinsi Jawa Timur,” imbuhnya.

Salah satu diantaranya, 1 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Kedunganyar seluas 1.388 M2; satu bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Kedunganyar seluas 1.439 M2; satu bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Kedunganyar seluas 8.872 M2.

Selanjutnya, satu bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Kedunganyar seluas 4.140 M2; satu bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Kedunganyar seluas 2.231 M2; satu bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Kedunganyar seluas 4.161 M2.

“Satu bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Kedunganyar seluas 2.106 M2; satu bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Kedunganyar seluas 1.268 M2; dan  satu bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Sumberrame seluas 4.475 M2; serta satu bidang tanah yang terletak di Kabupaten Gresik Wringinanom / Sumberrame seluas 4.522 M2,” ucapnya.

Sementara, Leonard menambahkan, terhadap aset-aset milik para tersangka TPPU dalam perkara korupsi LPEI yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

Artikel Terkait