Kejagung Klaim Aset yang Disita dari Korupsi Asabri Nilainya Mencapai Rp16,2 Triliun

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengumpulkan aset dari tersangka dan terdakwa korupsi PT Asabri yang disita mencapai Rp16,2 triliun. Penyidik masih terus memburu aset yang ada di dalam negeri dan luar negeri.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Supardi mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengumpulkan aset milik tersangka dugaan korupsi PT Asabri mencapai Rp 1 triliun selama beberapa waktu terakhir ini.

Dengan demikian, hingga kini bawahannya berhasil mendapatkan tambahan nilai aset yang telah dikumpulkan dari sebelumnya Rp15,2 triliun menjadi Rp16,2 triliun.

“Iya, sudah (Rp16,2 trilun). Kemarin sudah sebagian besar sudah selesai dihitunglah. Akumulasi untuk Asabri, kalau dapat Rp1 triliun, kemarin kan Rp15,2 triliun, nambah Rp 1 triliun. Jadi Rp16,2 triliun dari selama penyitaan,” kata Supardi saat ditemui di kantornya, Rabu (24/11/2021).

Seperti diketahui, belum lama ini, tim penyidik pidsus berhasil menyita aset milik tersangka Teddy Tjockrosaputro berupa lahan tanah beserta hotel Lafayette Boutique di Yogjakarta dan pusat perbelanjaan Ambon City Center.

Namun demikian, Supardi menuturkan, pihaknya masih terus mencari aset-aset milik tersangka dan terdakwa perkara korupsi di PT Asabri untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp22,78 triliun.

Ia pun mengakui aset sitaan tersebut masih belum mencukupi nominal kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam skandal korupsi tersebut.

“Kami menargetkan mendapatkan sebanyak-banyaknya untuk mencari aset-aset dalam rangka pemulihan kerugian negara,” ucap Supardi.

Kemudian juga aset yang berada di luar negeri menjadi target pengejaran untuk disita. Namun, lanjut Supardi, penyitaan aset di luar negeri membutuhkan mekanisme perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) antar kedua negara.

BACA JUGA:   Sederet Plagiarisme, 'Dosa Besar' di Dunia Pendidikan Indonesia

“Tidak gampang sita aset luar negeri, kecuali jika ada negara yang sukarela untuk membantu. Namun, sampai saat ini belum,” tegas Supardi.

Selain itu, penyitaan aset terhadap tiga tersangka baru kasus Asabri juga telah dilakukan oleh penyidik pidsus Kejagung.

Tiga tersangka korupsi PT Asabri, yakni Edwar Seky Soerjadjaya, mantan Direktue Ortos Holeing Ltd, kemudian Bety Halim, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, dan Rennier Abdul Rachman Latief, Komisaris PT Sekawan Intipratama.

Ketiga tersangka ini berstatus terpidana dan terdakwa dari sejumlah perkara korupsi lain.

Supardi mengatakan bahwa penyidik sudah menginventarisi aset ketiga tersangka yang diduga bersumber dari korupsi PT Asabri.

“Insyaallah, nanti ada. Itu ‘kan perkaranya karena sudah ditahan pada perkara lain ‘kan enggak terlalu buru-buru dengan yang sudah perkara tersendiri proses penahanan. Intinya bahwa itu akan pada satu titik, ya, ke sana,” kata Supardi.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi PT Asabri, sebanyak 8 terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara empat tersangka baru berasal dari perorangan.

Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri.

Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM, kemudian PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. []

Artikel Terkait