Kejagung Periksa 7 Karyawan PT Waskita Karya Terkait Korupsi

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tujuh orang karyawan PT Waskita Karya sebagai saksi. Mereka diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan beberapa bank terkait kasus Destiawan Soewardjono.

Ketujuh karyawan PT Waskita Karya yang diperiksa, yakni berinisial ANT, LPA, BG, DA, MH, SN, dan DDP. Hal itu menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (11/5).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.

Satu hari sebelumnya, pada Selasa (9/5), penyidik Jampidsus memeriksa 6 orang karyawan PT Waskita Karya sebagai saksi. Keenam saksi tersebut, yakni APL, VAS, AA, YM, MAA, dan WA.

Diketahui, Destiawan Soewardjono merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya Periode Juli 2020 hingga 2023. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2023.

Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Destiawan Soewardjono dalam perkara ini, yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana “supply chain financing” (SCF).

Dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Artikel Terkait