Kejagung Periksa Dirut PT Aplikanusa Lintasarta Terkait Korupsi BTS Kominfo

Hukum

Kamis, 25 Mei 2023 | 00:00 WIB
Kejagung Periksa Dirut PT Aplikanusa Lintasarta Terkait Korupsi BTS Kominfo

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Aplikanusa Lintasarta, Arya Damar dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo.

rb-1

Sebelumnya Arya Damar selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta pernah beberapa kali diperiksa pada 27 April dan 20 Januari 2023. Ia diperiksa terkait dugaan penyimpangan pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2020- 2022.

Perusahaan PT Aplikanusa Lintasarta ini merupakan salah satu konsorsium yang mengerjakan proyek pembangunan tower BTS 4G Kominfo paket 3 dan 4. Namun status Arya Damar masih sebagai saksi, belum ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Sembunyi di Atap Rumah Diduga ODGJ

rb-3

Selain itu, penyidik juga memeriksa GGS selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan, yang juga pernah diperiksa pada 13 Maret 2023.

Tak berhenti sampai di situ, penyidik Kejagung juga telah memeriksa Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta berinisial AA dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Kemudian, memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Surya Energi Indotama (SEI) berinisial BI. Dia diperiksa sebagai saksi untuk keenam tersangka.

Perusahaan PT SEI merupakan salah satu konsorsium yang mengerjakan proyek pembangunan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Juga: Terungkap, Motif Pria Bunuh dan Mutilasi Pacar di Bekasi

Selanjutnya memeriksa Direktur PT Sankeindo berinisial S dan SS selaku pihak swasta. Namun belum diketahui SS ini apakah dari petinggi perusahaan atau bukan.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa sejumlah petinggi perusahaan diperiksa sebagai saksi untuk keenam tersangka, yakni AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP dalam perkara dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

Lebih lanjut dikatakan Ketut, pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dengan demikian dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo, sebanyak enam tersangka, yakni Johnny G Plate sebagai Menkominfo, tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Kemudian Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Tech Investment. Selanjutnya Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Tag Hukum Penyidik Kejagung Korupsi BTS 4G Arya Damar Dirut PT Aplikanusa Lintasarta Dirut PT SEI

Terkini