Kejagung Periksa Dirut Sekar Wijaya Terkait Korupsi PT Taspen Life

Hukum

Rabu, 24 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Kejagung Periksa Dirut Sekar Wijaya Terkait Korupsi PT Taspen Life

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen  (Taspen Life). Hal ini terjadi dalam kurun waktu 2017 sampai 2020 dengan tersangka Amar Maaruf (AM).

rb-1

Ada empat saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Keempatnya yakni, Indra Santika (IS) selaku Accounting Manager PT Sekar Wijaya, dan Regina Tendean (RT), Staf Administrasi dan Sekretaris Perusahaan PT Sekar Wijaya tahun 2016-2018.

Kemudian Nizar, Head of Investment Banking PT Valbury Sekuritas Indonesia. Terakhir Djuwarso (D), Direktur Utama PT Sekar Wijaya.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus ini. Dia adalah Amar Maaruf (AM) selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AM ditahan," ujar Ketut.

Menurut Ketut, AM ditetapkan sebagai tersangka Kamis, 11 Agustus 2022. Kini dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 11 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

"Dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka, jumlah tersangka perkara korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 menjadi tiga orang. Ketiganya yaitu AM, MS, dan tersangka HS. Di mana perkara tersangka MS dan tersangka HS masih dalam tahap pemberkasan," jelas dia.

Konstnruksi Perkara

Adapun konstruksi kasus tersebut berawal pada Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) yang merupakan anak perusahaan PT Taspen melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) yang tidak memiliki rating alias non investment grade. Hal ini dilakukan melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen senilai Rp 150 miliar.

Dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, tersangka HS selaku Beneficial Owner PT PRM dan tersangka AM selaku Direktur Utama PT PRM menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Tujuannya, agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik.

Namun investasi MTN PT PRM yang dilakukan Taspen Life menyalahi Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi. Dan Perusahaan Reasuransi serta Kebijakan Investasi Taspen Life.

Selanjutnya dalam pelaksanaannya, ternyata dana investasi MTN oleh PT PRM tidak dipergunakan tersangka AM sebagaimana rencana awal penerbitan MTN. Hal ini mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih sebesar Rp161,6 Miliar.

Sementara terkait investasi MTN PT PRM tersebut, tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp 750 juta. Upaya penyelesaian pembayaran kewajiban MTN dilakukan dengan penjualan tanah agunan. Namun dana yang digunakan untuk pembayaran tanah jaminan tersebut adalah dana milik PT Asuransi Jiwa Taspen yang disubscribe melalui beberapa reksa dana. Kemudian dana tersebut digunakan seolah-oleh untuk membeli tanah jaminan MTN

Akibat dari penyimpangan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT PRM melalui KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen sebagaimana tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 133,7 Miliar

Tag Hukum Kejagung Dirut Sekar Wijaya Korupsi PT Taspen Life

Terkini