Kejagung Periksa Pegawai PT Pelabuhan Indonesia Terkait Korupsi DP4
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa seorang pegawai PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagai saksi. Dia dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019. "Saksi yang diperiksa, yaitu CAK selaku pegawai PT Pelabuhan Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/5). Ia menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Hingga kini, lebih dari 40 orang saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. Dalam kasus korupsi dana pensiun, penyidik tindak pidana khusus Kejagung menemukan kerugian negara sekitar Rp148 miliar dalam perkara ini. Modus operandi dalam perkara tersebut adalah pemilihan makelar dan harga tanah yang di-mark up atau dinaikkan. Selain itu, ketika dilakukan analisis, juga terdapat pembelian saham yang Kejaksaan Agung nilai tidak sesuai dengan kapasitasnya.
Sebelumnya, Senin (13/3), Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses pendalaman dan penyidikan. Terkait saham-saham apa saja yang terkait dengan kasus DP4 ini.