Setelah Chomebook, Nadiem Makarim Kini Calon Tersangka Korupsi Google Cloud
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim disebut menjadi salah satu calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus Google Cloud berbeda dengan kasus korupsi Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ya, yang sama itu NM,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Najelaa Shihab, Disorot Masuk Grup WA 'Mas Menteri Core Team'
Selain Nadiem, Asep mengatakan calon tersangka lainnya adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (JT). Ia menyebut ada sebagian nama yang berbeda dari perkara Chromebook, tetapi ada pula yang sama.
“Jadi, ada (calon tersangka) yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” katanya.
Baca Juga: Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak, Oknum DJP Ditarget?
KPK sebelumnya mengungkap sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Penyidik menegaskan bahwa perkara ini bukan bagian dari kasus Chromebook yang lebih dulu ditangani Kejagung.
Pada 7 Agustus 2025 lalu, Nadiem Makarim telah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus Google Cloud.
Sementara itu, Kejagung telah lebih dahulu menangani kasus korupsi program digitalisasi pendidikan 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Kemudian, pada 4 September 2025, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka baru.
Kasus Google Cloud yang menyeret Nadiem Makarim dilemparkan KPK ke Kejagung.
Asep menjelaskan alasan KPK menyerahkan penanganan kasus Google Cloud kepada Kejagung. Ia menegaskan KPK tunduk pada Pasal 50 Undang-Undang KPK yang mengatur penyelesaian perkara ketika ditangani lebih dari satu aparat penegak hukum.
“Kami juga tidak monitor karena memang kalau masih penyelidikan itu tidak monitor gitu ya. Ternyata di Kejaksaan itu terbit sprindik terkait dengan penanganan Chromebook,” tutur Asep.
“Kenapa berkaitan? Karena Chromebook adalah hardware-nya, laptopnya. Sementara Google Cloud adalah storage-nya atau tempat penyimpanannya,” lanjutnya.
Walau berbeda, namun kasus Google Cloud dan Chromebook berkaitan. [Dok. Kejagung]
Ia menegaskan tidak ada persaingan antara KPK dan Kejagung dalam penanganan kasus ini. Karena Kejagung lebih dahulu berada di tahap penyidikan, maka perkara Google Cloud pun diserahkan.
“Jadi, kami bersinergi dengan Kejaksaan Agung untuk penanganan perkara Chromebook dan Google Cloud,” tegasnya.
Pada 18 November 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan lembaga antirasuah secara resmi menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi Google Cloud kepada Kejagung.