Kejagung Pertimbangkan Panggil Eks Mendikbud dalam Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sehubungan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.
Langkah tersebut dinyatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan kepada wartawan baru-baru ini.
Harli menjelaskan, bahwa pemanggilan akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan untuk mengungkap secara utuh tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
“Siapa saja yang dibutuhkan keterangannya, akan dipanggil. Termasuk jika dibutuhkan keterangan dari eks Mendikbud, tentu bisa dilakukan pemanggilan,” ujar Harli di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Korupsi Pengadaan Chromebook: Dugaan Persekongkolan Terorganisir
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. [Dok. Istimewa]Kasus ini berawal dari proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kemendikbudristek, yang didanai menggunakan anggaran negara dengan nilai yang sangat besar, yakni mencapai Rp 9,9 triliun.
Proyek tersebut dimaksudkan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan nasional, namun kini menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan anggaran dan manipulasi kebutuhan teknis.
Menurut Harli, seharusnya program tersebut telah dievaluasi berdasarkan uji coba pada tahun 2018–2019, yang hasilnya justru menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook kurang efektif untuk kebutuhan pembelajaran siswa.
“Sudah ada uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook. Tapi kenyataannya, tidak efektif,” tandas Harli.
Kajian Teknis Diduga Direkayasa: Tim Dibentuk untuk Menjustifikasi Pengadaan
Harli juga membeberkan bahwa setelah uji coba tersebut, bukannya membatalkan atau mengevaluasi kebijakan, justru Kemendikbudristek membentuk tim teknis baru untuk menyusun kajian yang mengarah pada pengadaan laptop dengan sistem operasi tertentu, yakni Chromebook.
Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya rekayasa administratif dan persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Tim teknis dibentuk untuk membuat kajian yang mengarahkan agar spesifikasi laptop yang diadakan berbasis operating system Chromebook, padahal tidak didasarkan pada kebutuhan riil sekolah,” ucap Harli.
Penyidikan Masih Berjalan, Semua Pihak Bisa Dipanggil
Eks Mendikbud Nadiem Makarim memakai jaket gojek. [Instagram/@nadiem_makarim__]Hingga kini, Kejagung belum merilis daftar nama-nama pihak yang sudah atau akan diperiksa. Namun, Harli menegaskan bahwa siapa pun yang diduga memiliki peran dalam memperlancar praktik korupsi akan dimintai keterangan.
“Penyidik akan mengurai apakah tugas-tugas yang dijalankan dilakukan atas inisiatif pribadi, perintah jabatan, atau instruksi dari pihak lain. Semua itu akan diungkap dalam proses penyidikan,” pungkas Harli.
Kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek ini kini menjadi salah satu perhatian utama publik dan lembaga antikorupsi.
Dengan nilai anggaran yang sangat besar dan tujuan program yang menyangkut masa depan pendidikan nasional, berbagai pihak menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh.
Kejagung pun berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Bila diperlukan, eks Mendikbud hingga pejabat tinggi di masa lalu maupun saat ini dapat diperiksa demi kepentingan investigasi korupsi proyek digitalisasi pendidikan nasional.