Kejagung Selesaikan 2.909 Perkara Gunakan Restorative Justice
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menyebut pihaknya telah menyelesaikan 2.909 perkara dengan menggunakan restorative justice atau keadilan restoratif sejak 2020.
Dengan demikian, sejumlah perkara diselesaikan diluar persidangan. Fadil mengaku penyelesaian perkara lewat restorative justice dilakukan secara selektif, karena melalui pengkajian dan pembahasan.
"2.909 perkara sampai saat ini telah kami selesaikan. Dengan menggunakan keadilan restorative justice," kata Fadil dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu, (14/6).
Baca Juga: KPK Duga Mantan Bupati Banjarnegara Samarkan Sejumlah AsetÂÂ
Kendati demikian, Fadil mengatakan pihaknya telah membentuk rumah restorative justice sebanyak 3535 dan 96 balai rehabilitasi di beberapa daerah di Indonesia.
Kata Fadil, pembentukan rumah restoratif dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara di luar persidangan.
"Penyelesaian perkara dengan restorative justice dapat mewujudkan keadilan yang diharapkan masyarakat dalam rangka memberikan keadilan kepada masyarakat Indonesia," paparnya.
Baca Juga: Alasan KPK Red Notice Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Terlambat DiterbitkanÂÂ
"Restorative justice telah dilaksanakan sesuai dan mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tak akan pandang bulu. Jika menemukan oknum jaksa yang memanfaatkan perkara restorative justice jadi ladang cuan.
Ketut mengatakan kebijakan menyelesaikan perkara jalur ini tak akan disalahgunakan oleh oknum Jaksa nakal.