Kejagung Sempat Bantah soal Pemeriksaan Airlangga Hartarto Terkait Korupsi CPO

Hukum

Selasa, 18 Juli 2023 | 00:00 WIB
Kejagung Sempat Bantah soal Pemeriksaan Airlangga Hartarto Terkait Korupsi CPO

Forumterkininews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto seharusnya dijadwalkan pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (17/7). Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO), dan turunanya dalam hal ini minyak goreng.

rb-1

Namun pihak Kejagung pada Senin kemarin enggan memberikan pernyataan soal agenda pemeriksaan Airlangga Hartarto sebagai saksi.

Padahal agenda pemeriksaan Airlangga Hartarto dijadwalkan pada Senin, 17 Juli kemarin. Pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar itu terkesan disembunyikan dan dilakukan secara diam-diam.

Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan

rb-3

Kasubdit Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo membantah ihwal pemeriksaan Airlangga Hartarto dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan minyak goreng.

"Kata siapa (soal pemeriksaan Airlangga Hartarto)," kata Ari Prabowo kepada forumterkininews.id saat ditemui di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (17/7) malam.

Bahkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengaku belum mendapatkan informasi soal pemeriksaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam perkara dugaan korupsi CPO yang menjerat tiga tersangka korporasi.

Baca Juga: Hidup Mewah dan Bergelimang Harta, Apa Pekerjaan Helena Lim?

"Saya belum dapat infonya, besok pagi-pagi saya kabari ya," ucap Ketut kepada forumterkininews.id saat dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp (WA) pada Senin malam.

Pemeriksaan Airlangga Hartarto diagendakan pada Senin (17/7) berdasarkan yang disampaikan Ketut kepada wartawan di gedung bundar Kejagung.

"Sebenarnya panggilan (pemeriksaan Airlangga Hartarto) itu direncanakan hari Senin kemarin. Tapi beliau (Airlangga Hartarto) bersedia hadir pada hari ini," ucap Ketut kepada wartawan di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7).

Sebelumnya diketahui, Kejagung menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

"Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6/2023).

Ketiga korporasi tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap para terdakwa dalam perkara korupsi minyak goreng.

Di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Pada Kamis 6 Juli lalu, tim jaksa Jampidsus Kejagung telah menggeledah tiga kantor korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Tempat yang digeledah yaitu Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan; Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan; dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. []

Tag Hukum Kejagung Airlangga Hartarto Menko Perekonomian Kasus Korupsi CPO dan Minyak Goreng

Terkini