Kejagung Serahkan Aset Produktif Sitaan Korupsi Asabri ke Kementerian

Hukum

Rabu, 15 Desember 2021 | 00:00 WIB
Kejagung Serahkan Aset Produktif Sitaan Korupsi Asabri ke Kementerian

Forumterkininews.id, Jakarta- Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) akan menyerahkan pengelolaan aset-aset produktif yang telah disita penyidik ke pihak pemerintah.

rb-1

Aset yang disita tersebut terkait dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, dilakukan pengalihan sementara tersebut, agar aset-aset produktif tetap beroperasi, dan tidak terbengkalai, ataupun mati.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Ia menuturkan, pihaknya saat ini sedang berkordinasi dengan manajemen di PT Asabri dan juga beberapa kementerian, ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal tersebut dengan menjadikan pihak-pihak pemerintah bisa menjadi otoritas pengelola sementara aset-aset sitaan penyidik tindak pidana khusus Kejagung.

“Jadi supaya penyitaan tetap membuat perusahaan yang disita itu eksis, biar tetap sustainable (berkelanjutan), begitu,” kata Supardi saat ditemui di gedung Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Selasa (14/12/2021) malam.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Supardi menjelaskan, aset-aset sitaan yang produktif tersebut, seperti hotel-hotel, maupun pusat-pusat perbelanjaan, dan juga unit-unit bisnis yang disewakan kepada pihak-pihak lain.

“Jadi aset-aset seperti itu, supaya nggak mati. Karyawannya tetap hidup, manajemennya, tetap berpenghasilan. Intinya, biar tetap produktif dia,” ucap Supardi.

Lebih lanjut kata Supardi, pengalihan status pengelolaan aset tersebut hingga perkara dugaan korupsi PT Asabri sudah berkekuatan hukum tetap.

“Pelimpahannya nanti, itu dibicarakan dengan PT Asabri, atau ke kementerian, atau ke BUMN. Pokoknya itu harus the rightman (pihak yang tepat),” tuturnya.

Diketahui, dalam perkara korupsi PT Asabri, tujuh terdakwa sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Tipikor, Jakarta. Terdakwa Dirut PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat, ) dituntut dengan hukuman pidana mati, dan diminta mengganti kerugian negara Rp 12,6 triliun.

Sedangkan untuk dua terdakwa, mantan Dirut ASBRI, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, dan Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, dituntut masing-masing 10 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut terdakwa Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan 14 tahun.

Sedangkan terhadap terdakwa Bachtiar Effensi, dan Hary Setianto, jaksa menuntut keduanya 12 tahun dan 14 tahun penjara. []

Tag Hukum Korupsi PT Asabri Jampidsus Kejagung Pengelolaan Aset yang disita

Terkini