Kejagung Serahkan Pengelolaan Aset Hasil Sita Eksekusi Kasus PT Jiwasraya ke Menteri BUMN 

Hukum

Senin, 06 Maret 2023 | 00:00 WIB
Kejagung Serahkan Pengelolaan Aset Hasil Sita Eksekusi Kasus PT Jiwasraya ke Menteri BUMN 

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan pengelolaan aset yang berhasil disita eksekusi dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 3,1 triliun itu ke Kementerian BUMN.

rb-1

"Hasil daripada sitaan Pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai surat berharga Rp 3,1 triliun ya. Dan ini masih ada yang dalam proses tahun ini Rp 1,4 triliun," ucap Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers yang digelar di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (6/3).

Erick Thohir mengatakan, jangan sampai penyelesaian perkara pengelolaan dana asuransi di Jiwasraya tertunda setelah dua tahun kasus tindak pidana korupsi bergulir.

Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur di Kementerian ATR Terkait Dugaan Korupsi Lahan Sawit

rb-3

"Ini memang yang mesti kita sinkronisasikan. Supaya jangan penyelesaian dari Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja," ujar Erick Thohir usai menghadap Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa hingga saat ini, pihak jaksa eksekutor masih melakukan penyitaan tanah terkait kasus korupsi PT Jiwasraya.

Ia memperkirakan ke depannya, Kejagung akan menyerahkan pengelolaan aset senilai Rp1,4 triliun, sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Erick Thohir.

Baca Juga: Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra Pekan Depan

"Sampai saat ini masih kita lakukan (penyitaan). Sita eksekusi namanya. Masih dilaksanakan," ungkap Ketut.

Diketahui, pada Agustus 2021, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima enam putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan putusan tingkat kasasi.

Adanya putusan MA tersebut, enam terdakwa kini berstatus sebagai terpidana. Seperti Heru Hidayat (Komisaris PT Trada Alam Mineral) dan Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson Internasional) dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa denda uang pengganti senilai Rp 10,78 triliun (Heru) dan Rp 6,078 triliun (Benny).

Sementara itu, terpidana direksi Jiwasraya, yakni mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.

Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dihukum pidana penjara selama 18 tahun.

Keempat terpidana ini dijatuhi pula pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tag Hukum Kejagung Menteri BUMN Erick Thohir Hasil Sita Eksekusi Kasus PT Jiwasraya Serahkan Pengelolaan Aset

Terkini