Kejagung Sita Aset dari Kasus Asabri Capai Rp16,2 Triliun

Forumterkininews.id, Jakarta -Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Supardi menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan secara keseluruhan aset dengan total yang ditaksir sebesar Rp 16,2 triliun.

Penyitaan yang dilakukan tim penyidik untuk memenuhi atau mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

“Saat ini aset yang berhasil sita nilainya sekitar Rp 16,2 triliun lebih,” kata Supardi dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).

Nilai aset tersebut, kata dia, belum seluruhnya sesuai dengan angka kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.

Pasalnya, hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terjadi penyimpangan manajemen yang berujung pada praktik korupsi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Asabri itu mencapai Rp 22,78 triliun sepanjang 2010- 2020.

Meskipun nilai taksiran total aset, dan angka kerugian negara itu belum bisa menutupi kerugian negara. Namun Supardi optimistis, penyidikannya mampu mengembalikan kerugian negara.

Diketahui, aset sitaan milik para tersangka dan terdakwa di antaranya, berupa aset-aset produktif seperti hotel, dan vila, pusat perbelanjaan, maupun ruko, serta lahan sewa gerai-gerai kuliner, dan oleh-oleh.

Beberapa di antaranya, Lafayette Boutique Hotel, dan Hotel Brother Inn di Yogyakarta, the Nyaman di Jakarta, juga Gedung Rupa Rupi di Bandung, Jawa Barat (Jabar), dan lain-lain.

Sebelumnya, dalam perkara korupsi di PT Asabri, tujuh terdakwa sudah dilakukan penuntutan di PN Tipikor, Jakarta.

Terdakwa Heru Hidayat, bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu dituntut jaksa dengan hukuman mati, dan diminta mengganti kerugian negara Rp 12,6 triliun.

Sedangkan untuk dua terdakwa, mantan Dirut ASBRI, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, dan Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, dituntut masing-masing 10 tahun penjara.

BACA JUGA:   Kesaksian Eks Ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J Sempat Galau dan Minta Carikan Wanita

Jaksa juga menuntut terdakwa Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo dengan pidana penjara masingmasing 13 dan 14 tahun.

Sedangkan terhadap terdakwa Bachtiar Effendi, dan Hary Setianto, jaksa menuntut keduanya 12 dan 14 tahun penjara.

Sedangkan terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro, jaksa belum membacakan penuntutan.

Dalam perjalanan kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejagung menetapkan tersangka baru, yakni Teddy Tjokrosaputro, Betty, Edward Seky Soeryadjaja, dan Rennier Abdul Rachmat Latief.

Selain tersangka perorangan, dalam kasus korupsi dan TPPU Asabri, tim penyidik pidsus Kejagung juga menetapkan 10 tersangka korporasi dari Manajemen Investasi (MI) pengelola saham, maupun reksa dana milik PT Asabri.

Artikel Terkait