Kejagung Sita Eksekusi Aset 32 Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Dia terlibat dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT Asabri (persero).
Hal itu seperti diungkapkan Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jampidsus, Undang Mugopal.
"Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) telah melaksanakan menyita eksekusi terhadap aset tersebut," katanya dalam keterangannya, Senin (10/10).
Baca Juga: KPK Geledah Gedung DPRD Bangkalan
Sejumlah aset Benny yang disita eksekusi berupa 32 bidang tanah seluas 23,73 hektar (ha) di Kabupaten Serang dan Kota Serang. Di antaranya, 1 bidang tanah seluas 0,5 ha yang berada di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Kemudian, dua bidang tanah seluas 0,25 ha yang berada di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Selanjutnya, 16 bidang tanah seluas 4,2 ha yang berada di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Dipecat dari Polri
Ada juga 12 bidang tanah seluas 10,5 ha yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Serta, 1 bidang tanah seluas 8,28 ha yang berada di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Dengan demikian, kata Undang, dalam pemetaannya sekitar 500-600 hektar yang sudah disita tim jaksa eksekutor pada Jampidsus Kejagung.
Hal yang sama disampaikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa dalam jangka waktu beberapa hari, pihaknya berhasil melakukan sita eksekusi aset milik Benny dengan nilai Rp 1,5 triliun.